Cekcok karena Anjing, Suami KDRT Istri di Mojokerto , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Cekcok karena Anjing, Suami KDRT Istri di Mojokerto Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Cekcok karena Anjing, Suami KDRT Istri di Mojokerto ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Anak pemilik toko sepatu cukup terkenal di Kota Mojokerto, Hapsan Agus Wijaya, terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hapsan dilaporkan ke polisi oleh korban, Dessy Puspita, yang merupakan istrinya.

Kasus mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dalam sidang di Ruang Cakra PN Mojokerto dihadiri korban dan saksi, Nurul Sumaiyah, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Dessy mengatakan, kasus KDRT yang dialaminya berawal dari cekcok karena hewan peliharaan. Emosi Hapsan membuncah. Dessy mengaku sempat diusir oleh Hapsan. Hal itu disampaikan Dessy di meja hijau.

”Awalnya itu, perlu diketahui, saya dan Hapsan cekcok karena anjing peliharaan kami. Hapsan mulai berbicara kasar ke saya dan mengusir saya berulang kali. Berteriak ke saya, keluar, keluar, keluar sambil membuang barang saya ke depan kamar,” ucap Dessy.

Sebelumnya, Dessy juga menyampaikan bahwa sebetulnya penganiayaan sering dilakukan Hapsan kepada dirinya. Sehingga, dia akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi karena tidak ditolong serta tidak mendapat keadilan dari pihak keluarga terdakwa.

Saat di persidangan, Hakim Ketua Jenny Tulak menanyakan apakah ada bentuk kekerasan yang dialami Dessy. Hakim ingin memastikan jika Dessy tak mendapatkan kekerasan. Seperti dipukul atau ditendang.

”Terdakwa mencengkeram kuat rahang saya lalu menarik lengan kanan saya dengan kuat sampai saya terjatuh ke lantai,” ucap Dessy.

Sementara itu, kuasa hukum korban Ronald Talaway menuturkan, kekerasan yang dialami kliennya tidak hanya mengakibatkan luka fisik. Namun, juga menimbulkan luka psikis dan trauma.

”Tentunya perbuatan penganiayaan terhadap diri klien saya yang adalah seorang perempuan bukan hanya merupakan perbuatan pidana tetapi juga perbuatan yang menimbulkan kerugian pada diri korban dalam seluruh aspek kehidupannya,” kata Ronald.

Jaksa penuntut umum (JPU) Riska Aprilliana dari Kejaksaan Mojokerto menjerat terdakwa dengan Pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004. Ancamannya 5 tahun penjara. Sidang akan digelar lagi pada Senin 26/6/2023 bersama terdakwa dan saksi Nurul.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version