Rakyatnesia – Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO, Korban Bersyukur Pelaku Ditangkap Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO, Korban Bersyukur Pelaku Ditangkap ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komitmen Polri untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus dibuktikan. Terbaru, Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus TPPO yang dilakukan 13 tersangka. Para tersangka ditangkap dari 13 kasus yang dilaporkan kepada Satgas TPPO Polda Jateng.
“Pada pekan kedua ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13. Korbannya bertambah 32,” jelas Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno Aji dalam konferensi pers, Rabu (21/6).
Menurut Wakapolda yang merupakan Kasatgas TPPO Polda Jateng, hingga kini korban yang berhasil didatakan dan diselamatkan mencapai 1.337 orang.
Baca Juga: Percepat Pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin, Menteri Hadi Optimis Tol Segera Beroperasi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora, hingga kini jumlah tersangka yang telah ditangkap adalah 46 orang. Dirincinya, 16 orang di antaranya merupakan pemimpin perusahaan penyalur ilegal.
“Kemudian, 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri,” ungkapnya.
Salah satu korban TPPO, Ruslan menceritakan. Dirinya diberangkatkan ke Jepang dengan dokumen yang diurus dari penyalur. Namun, dia dideportasi saat tiba di Jepang karena visa yang digunakan adalah untuk kunjungan.
Menurut Ruslan, pihak penyalur juga menjanjikan akan mengantar sampai ke negara tempat bekerja, tempat ia akan bekerja, bahkan sampai asrama. Nyatanya, kata Ruslan, ia dilepas seorang diri saat berangkat dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Baca Juga: Waspada Penyakit Gagal Jantung dan Kenali Gejalanya
Lebih lanjut Ruslan menerangkan, pelaku yang kini sudah sebagai tersangka menjanjikannya bekerja di pabrik makanan dengan bayaran Rp 120.000 per jam. Di awal, dia sempat membayar Rp 65 juta yang kini hilang begitu saja.
“Terima kasih khususnya untuk Polres Sragen yang menindaklanjuti laporan saya dan menerima laporan saya dan akhirnya pelaku bisa tertangkap. Mudah-mudahan Polri semua bisa semangat dan membasmi pelaku-pelaku penjualan orang ke luar negeri,” ungkap warga Sragen itu.
Dikutip dari Jawa Pos