DP3AKB Bojonegoro Sosialisasi Tekan Angka Pernikahan Dini Dan Stunting

moch akbar fitrianto

DP3AKB Bojonegoro Sosialisasi Tekan Angka Pernikahan Dini Dan Stunting
Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, terus berupaya mencegah perkawinan anak. Salah satunya dengan sosialisasi langsung ke kecamatan.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AKB Bojonegoro, Bayu Linuwih mengatakan bahwa DP3AKB secara berkesinambungan terus berupaya untuk menurunkan angka perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro.

Lanjut Bayu Linuwih, hal itu dilakukan guna mengatasi masalah tersebut, salah satu hal yang saat ini dilakukan adalah melakukan gerakan penurunan angka perkawinan anak.

“Saat ini kita turun di 3 Kecamatan melalui pertemuan rutin PKK kecamatan yaitu di Ngasem, Sumberrejo dan Dander, kemudian ada 2 Kecamatan yang masih menunggu Jadwal yaitu Kedungadem dan Tambakrejo,” jelasnya, Selasa (21/6/2022).

Ditambahkan, hal itu sesuai UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan, lanjut dia, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Selain itu, sesuai aturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) syarat menikah ideal laki-laki usia 25 tahun dan perempuan 21 tahun.

Lanjutnya, Pencegahan perkawinan anak dan pengendalian stunting dilaksanakan dengan kegiatan membangun (KIE) komunikasi ,informasi dan edukasi melalui pertemuan, pembinaan, edukasi di Kecamatan-Kecamatan melalui pertemuan Satgas yang tersebar di 28 kecamatan, antara lain kader institusi masyarakat pedesaan (IMP) forum anak, PKK dan kegiatan lintas sektor lainnya.

“Kemudian penanganan melalui upaya anak yg terlanjur menikah diajak untuk ikut KB sampai diatas 20 Tahun,” tandasnya.

Harapan selanjutnya PKK Kecamatan, Kader Satgas IMP dan kader pembangunan lainya bersinergi bersama OPD, Pemdes, mitra kerja mampu mencegah dan menangani stunting, pernikahan anak, termasuk yang sudah mendapatkan diska sampai minimal usia 20 tahun agar diajak mengikuti program Keluarga Berencana (KB).

“Ibu yang belum cukup umur juga akan berpengaruh dengan anak yang akan dilahirkan, contohnya mengalami stunting,” pungkasnya.

**(Sumber: bojonegorokab/red).

Bagikan

Also Read