Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kamera SLR, Berhasil Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang remaja berinisial MA (22) warga Jalan Masjid Gang Kauman, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupten Bojonegoro, Jawa timur, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, MA (22) diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 2 (dua) buah kamera, yang diakui telah digadaikan sehingga pelaku dilaporkan 2 (dua) korbannya ke Mapolres Bojonegoro, Sabtu (17/6/2017) sekira pukul 19:00 wib.

Dalam melakukan aksinya, pelaku datang ke korban dengan maksud hendak menyewa kamera. Korban menyewa kamera SLR Canon 550D milik korban M Ari Santoso, Kamis (8/6/2017) lalu. Dengan perjanjian kamera disewa selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sebesar Rp 240 ribu. Namun dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kamera yang telah disewanya.

Yang kedua, korban menyewa lagi kamera SLR Canon 700D milik korban Nasrul Pratama P, Minggu (11/06/2017) sekira pukul 10:00 wib. Dengan perjanjian untuk digunakan sehari dengan biaya sewa sebesar Rp 100 ribu. Namun lagi-lagi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, terlapor tak kunjung mengembalikan kamera yang telah disewanya itu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP Mashadi,SH, mengatakan, pelaku penipuan dan penggelapan 2 (dua) unit kamera SLR yang dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro dan pelaku telah berhasil diringkus Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Sabtu (17/6/2017) sekira pukul 19:00 wib.

“Pelaku dilaporkan kedua korban sebab telah menyewa kamera miliknya, setelah batas waktu perjanjian sewa, ternyata kamera tersebtu tak dikembalikan kepada pemiliknya. Saat hendak ditanyakan, pelaku selalu menghindar dan ada tanggung jawabnya. Karena pelaku merasa kesal, sehingga kasusnya dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk diselesaikan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ungkap Mashadi.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menggadaikan kedua kamera tersebut tanpa sepengetahuan atau seijin korban, ke Pegadaian di Bojonegoro.

“Akibat perbuatan pelaku, kedua korban menderita kerugian sebesar Rp 8,3 juta,” terang Kasubabag Humas.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, saat dikonfimasi secara terpisah membenarkan jika pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 2 (dua) kamera SLR telah diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan langsung dilakukan penahanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini meringkuk di Sel Tahanan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. Oleh penyidik, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melangggar pasal 372 dan 378 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara,” tegasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar