LPSK Minta Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 100 M kepada David Ozora , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – LPSK Minta Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 100 M kepada David Ozora Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan LPSK Minta Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 100 M kepada David Ozora ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Mulai kemarin (14/6), AG harus mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang selama 3,5 tahun. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya melaksanakan eksekusi putusan terhadap gadis 15 tahun itu.

”Ini sedang proses. Hari ini (kemarin, Red) kami laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kemarin. Dengan demikian, putusan kasus AG telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. ”Iya, dari MA sudah ada putusannya,” katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan karena terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, 20, terhadap David Ozora, 17. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani AG akan dikurangi dari masa pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Dibantu Perawat 24 Jam, David Ozora Belum Bisa Mandi dan Pakai Celana Sendiri

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewajibkan Mario membayar restitusi Rp 100 miliar kepada David. Itu sebagai konsekuensi penganiayaan yang sidangnya tengah bergulir.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, penetapan besaran restitusi itu didasari kajian mendalam. Pertimbangannya, Rakyatnesia lain, kondisi kesehatan korban setelah penganiayaan. Termasuk proses medis yang dijalani korban selama di RS.

”Kami sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya. Rp 100 M. Karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan perhitungan potensi ke depannya, dan juga kerugian-kerugian lain,” paparnya saat ditemui Jawa Pos Radar Jogja di Hotel Royal Ambarrukmo, Jogjakarta, kemarin.

Nominal restitusi telah diajukan ke jaksa penuntut umum. Untuk kemudian disebutkan dalam tuntutan yang dibacakan. Berakhir dengan putusan majelis hakim persidangan. ”Sudah kami ajukan ke jaksa,” ujarnya.

Baca Juga: Mario Dandy Ancam David Ozora lewat Ponsel AG, Akan Ditembak dan Telepon Brimob

Namun, pengajuan restitusi itu bukan tanpa kendala. Khususnya terkait realisasi pembayaran kepada David. Sebab, harta Rafael Alun Trisambodo, orang tua Mario, sedang disita KPK.

Rafael Alun Trisambodo diketahui tersangkut kasus gratifikasi. Pasca penetapan status tersangka, sejumlah hartanya disita oleh KPK. Itu sebagai bukti sekaligus objek perkara atas kasus yang tengah bergulir. (ygi/dwi/c18/oni)

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version