Mario Dandy Masih Pecicilan Usai Aniaya David, Gerak Tubuhnya Mirip Petinju , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Mario Dandy Masih Pecicilan Usai Aniaya David, Gerak Tubuhnya Mirip Petinju Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Mario Dandy Masih Pecicilan Usai Aniaya David, Gerak Tubuhnya Mirip Petinju ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

 

Rakyatnesia.com – Saksi Rudy Setiawan menyebut Mario Dandy Satriyo masih terlihat menunjukan gestur belagu setelah menganiaya Cristalino David Ozora. Saat itu Rudy keluar rumah menyusul istrinya yang melihat David terkapar.

 

Rudy sendiri adalah ayah dari temannya David. Saat hari penganiayaan, David sedang bermain di rumah Rudy.

 

“Waktu posisi saya ketemu dia (Dandy), istri saya lagi jongkok, dia lebih tinggi, si pelaku ini fisiknya bergerak terus, gerak terus,” kata Rudy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

 

“Maksudnya gerak terus?,” tanya hakim.

 

“Bahasa sekarang pecicilan, masih enerjik gitu,” timpal Rudy 

 

“Seperti petinju itu nggak? kayak Muhammad Ali loncat-loncat gitu nggak gimana?,” tanya lagi hakim.

 

“Ya kurang lebih gitu lah masih emosi,” jawab Rudy.

 

Rudy melihat wajah Dandy masih penuh emosi meskipun David sudah terkapar. Namun, Rudy tak bisa menyimpulkan amarah Dandy karena belum puas melakukan penganiayaan.

 

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

 

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

 

Kasus ini bermula dari hubungan asmara Rakyatnesia David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

 

Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

 

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

 

 

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

 

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version