Mencuri di 2 Lokasi Berbeda, Seorang Warga Kunci, Dander Ini, Berhasil Diringkus Polisi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Seorang lelaki  berinisial ARW bin SJ (43) warga Desa Kunci, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur,  akhirnya ditangkap anggota jajaran Polsek Dander bersama jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (11/6/2019).

Pria berinisial ARW (43) disangka telah melakukan tindak pidana pencurian uang dan sejumlah handphone (HP) di dua tempat yang berbeda.

Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp 53 ribu dan tiga buah HP di rumah Mariyatun, warga Desa Sumberarum Kecamatan Dander, Senin (6/5/2019) lalu. Kemudian, pelaku kembali melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan dua buah HP di rumah Septian Adi Nugroho, warga Desa Growok Kecamatan Dander, pada Kamis (23/5/2019) lalu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan lima buah HP milik para korbannya. Sementara uang hasil curian telah habis dipergunakan oleh tersangka. Petugas juga mengamankan sepeda motor milik pelaku, yang dipergunakan untuk melakukan pencurian tersebut.

Kapolsek Dander, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mashadi SH, kepada awak media ini, Jumat (14/6/2019) siang, menuturkan bahwa modus pelaku dalam melakukan pencurian dengan cara masuk melalui atap rumah para korbannya, dengan membuka genting rumah.

Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban, yang kemudian kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dander.

“Sebuah HP milik korban Mariyatun, setelah berhasil dicuri, oleh pelaku dibuang di sungai karena rusak,” tutur  AKP Mashadi SH.

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut anggota Polsek Dander yang bekerjasama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku sehingga petugas langsung melakukan penangkapan pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di ruang tahanan  Polsek Dander, guna menjalani proses lebih lanjut,”  tegas AKP Mashadi.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, kepada para awak media  menerangkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait diamankannya seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pencurian, oleh anggota jajaran Polsek Dander bersama Resmob Polres Bojonegoro.

Kapolres juga mengapresiasi kinerja anggota jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, Jum’at (14/6/2019).

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read