Kenalan Lewat IG, Lelaki Asal Paciran Ini, Setubuhi Gadis SMA Itu Bertubi – tubi

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Lamongan – Seorang warga Desa Penanjang RT02 RW 02, kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Tertangkap setelah melakukan persetubuhan terhadap siswi SWA berinisial INK asal Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Kejadian bejat ini sudah diluat batas wajar. Karena tersangka melakukannya kepada korban lebih dari 8 kali.

Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana kasus ini pertama kali diketahui saat orang tua korban melapor ke SPKT Polres Lamongan.

“Tak terima putrinya dilecehkan, orang tua korban langsung buat laporan, tak lama setelah itu kami telusuri, dan ternyata mereka kenal lewat Instagram,” ungkap Miko saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (14/07/2021).

Diketahui, kasus tersebut bermula saat tersangka ngobrol bersama korban di ruang tamu rumah milik teman tersangka yang bertempat di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Kecamatan Brondong Lamongan.

Dengan pandangan penuh nafsu, tersangka melancarkan rayuan gombalnya dan mengungkapkan kata-kata pamungkas ‘aku sayang padamu, aku tidak akan meninggalkanmu, kamu pacar terakhir untukku’.

Setelah korban klepek-klepek dengan rayuan tersangka, lalu tersangka mengajak korban memasuki kamar dan menutup pintu rapat-rapat. Sejurus kemudian, tersangka melancarkan bujuk rayunya dengan berbisik ‘saya berjanji akan menikahimu’, dengan polosnya korban tak berkutik hingga seluruh bidang tubuhnya berhasil ‘dijajah’ tersangka. Kejadian itu dilakukan tersangka berulang-ulang kali mulai 28 Oktober 2020 sampai 27 Februari 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka baru mengenal siswi SMA yang bernasib malang itu sekitar 5 bulan melalui media sosial. Kendati demikian, tersangka sudah berani melakukan perbuatan jahatnya yang dilakukan di 2 tempat yang berbeda, yakni perumahan milik teman tersangka di Brondong dan di rumah korban di Desa Tenggulun.

“Korban dirayu dan dijanjikan untuk dinikahi. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pertama kali di rumah teman pelaku di Kecamatan Brondong, dan seterusnya di rumah korban,” papar Miko.

Baca juga :

Lebih lanjut, saat ini kasus sedang pada proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Lamongan, apalagi kasus ini melibatkan anak dibawah umur. “Karena perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan, perbuatan pencabulan dan perlindungan anak dengan anacaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang Miko.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 kaos warna hitam, 1 celana jeans, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 celana dalam warna putih, 1 BH warna merah muda, dan 1 daster warna hitam.(sumber:beritajatim.com)

Bagikan

Also Read