Kronologi Pria Ngimbang Ini Gagahi Wanita Di Tengah Sawah Dengan Ancaman Clurit
Rakyatnesia.com – Pria tersebut bernama Darminto dari NGimbang, Kab Lamongan. Harus merasakan dinginnya lantai penajara, ini akibat perbuatanya yang melakukan persetubuhan paksa terhadap wanita di sebuah kebun jagung.
Korban sebut saja Mawar (35) disetubuhi dibawa ancaman celurit yang dilakukan oleh pelaku. Sebelum persetubuhan paksa terjadi, korban sedang memetik jagung di lahan persil Perhutani yang ada di Kecamatan Ngimbang. Aktivitas korban ini diamati oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung menjelaskan, korban dan pelaku tinggal hampir bersebelahan rumah. Sehingga pelaku tahu kegiatan korban yang tiap pagi memetik jagung di kebun.
Saat kejadian, pelaku membuntuti korban ke ladang jagung. Ketika di ladang itu, Daminto mendekati dan menepuk pundak korban dari belakang hingga korban kaget. Pelaku mengaku ingin meminjam sabit yang dipegang korban untuk mengambil pepaya yang akan pelaku petik di area Perhutani tersebut.
Belum tuntas pelaku mengupas pepaya, korban meminta agar sabitnya segera dikembalikan. Daminto pun mendekati korban untuk mengembalikan sabit yang dipinjam dari korban dan saat itulah tangan kanan Daminto mulai nakal dan meremas salah satu bagian sensitif korban di bagian kiri.
“Ulah cabul pelaku membuat korban ketakutan dan berusaha kabur. Namun, pelaku menarik tangan kiri korban dan merampas sabit yang dipegang korban serta mendorongnya hingga jatuh tersungkur,” jelas kasat reskrim.
Begitu celurit diambil, pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti syahwatnya. “Korban tak melanjutkan memetik daun jagung dan memilih kembali ke rumah. Tiba di rumah, korban menceritakan apa yang baru dialaminya dan dengan diantar anggota keluarganya berlanjut melapor ke perangkat desa yang bernama Marsilan,” terang David.
David mengungkapkan dari pertemuan antara keluarga dengan perangkat desa, akhirnya disepakati apa yang dialami korban akan dilaporkan ke Polsek Ngimbang hingga perkaranya kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan usai diperiksa dan akan dijerat dengan pasal 285 KUHP,” tegas David.