Rakyatnesia – Napi Rutan Jeneponto Pemasok Narkoba ke Kampus UNM Diserahkan ke Polda Sulsel Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Napi Rutan Jeneponto Pemasok Narkoba ke Kampus UNM Diserahkan ke Polda Sulsel ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jeneponto berinisial SAN yang menjadi pemasok narkoba ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Selasa (13/6), mengatakan SAN diamankan saat kegiatan operasi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas Rutan Jeneponto dan telah diserahkan ke Polda Sulsel untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Untuk kepentingan penyelidikan sudah diserahkan ke Polda Sulsel bersama barang bukti HP,” ujar Liberti Sitinjak.
Liberti mengatakan SAN diduga masih mengontrol peredaran narkoba, termasuk yang diamankan di kampus UNM. Dia menyerahkan penyelidikan kasus itu kepada aparat kepolisian.
Baca Juga: Terkait Aktor di Balik Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar, Begini Kata Polda Sulsel
SAN diduga melakukan komunikasi dalam memasok narkoba dari balik jeruji besi. “HP Itu langsung kami serahkan ke polisi. Berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan dalam memasok narkoba,” terang Liberti.
Liberti menyampaikan bahwa SAN sudah tiga kali pindah UPT rutan di Kanwil Kemenkumham Sulsel karena perilaku yang sering melanggar aturan.
“Warga binaan ini sudah tiga kali pindah UPT. Seluruh proses pemindahan berdasarkan asesmen dan memang perilakunya belum ada perubahan,” kata Liberti.
Baca Juga: Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar Disebut Dikendalikan dari Lapas
Dia mengungkapkan pemindahan pertama pada 15 November 2017 ketika terpidana SAN dimasukkan Rutan Sidrap karena kasus narkoba. SAN kemudian dipindahkan ke Lapas Bollangi Gowa, dan selanjutnya dipindahkan lagi ke Rutan Bulukumba.
“Menjelang masuk dua pertiga masa hukumannya, warga binaan itu dipindah lagi ke Rutan Jeneponto. Berdasarkan perhitungan yang ada di kami, dua pertiga pidananya ini akan jatuh pada 13 Oktober 2024,” ucap Liberti.
Dikutip dari Jawa Pos