Lagi, Tiga Orang Terjaring Dalam Operasi Pekat di Eks Lokalisasi Kalisari

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Bulan Ramadhan 1438 Hijriyah tahun ini sudah separo jalan. Berbagai ibadah dilaksanakan ummat Islam di dunia termasuk di wilayah Kabupaten Bojonegoro ini. Namun, di saat yang sama, masih ada warga yang justru melakukan tindak maksiat di bulan yang penuh berkah ini. Hal itu dibuktikan, dengan terjaringnya 3 (tiga) orang di Eks Lokalisasi Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang diduga melakukan tindak asusila dengan praktik prostitusi di Eks Lokalisasi Kalisari itu.

Mereka terjaring dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang dilaksanakan gabungan yakni, Polsek Trucuk, Koramil Trucuk dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Trucuk. Razia yang digelar Selasa, (13/6/2017) sekira pukul 00:30 wib, itu berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang langsung digelandang ke Polsek Trucuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoto,SH,SIK,M.Si, melalui Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto,SH, membenarkan jika anggotanya telah menggandeng Koramil Trucuk dan Satpol PP Kecamatan Trucuk, untuk menggelar Operasi Pekat dengan berhasil menjaring 3 (tiga) pelanggar itu.

“Ada 3 (tiga) orang yang terjaring razia, 2 (dua) wanita dan 1 (satu) laki-laki, dimana mereka langsung dibawa ke Mapolsek Trucuk untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto, Selasa (13/6/2017).

Masih menurut Pak Singgih – demikian, Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto,SH, biasa di sapa – mereka yang tertangkap yakni, seorang wanita inisial JM (26) yang berasal dari Desa Pengandangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok timur, yang kedua seorang wanita berinisial UA (39) asal Desa Desa Genteng wates, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi dan seorang laki-laki inisial RR (20) asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Ditambahkan, ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Trucuk untuk dilakukan pemeriksaan dan diberikan efek jera dengan dikenakan sangsi tindak pidana ringan (tipirang). Sesampainya, di Mapolsek Trucuk ketiganya langsung dilakukan penyidikan secara marathon sebab Selasa (13/6/2017) siang, mereka langsung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bojonegoro yang berada di Jl Hayam wuruk 131 Bojonegoro, Jawa timur.

“Tujuan dilaksanakan operasi pekat adalah untuk melaksanakan cipta kondisi, agar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Trucuk terjaga dengan baik, sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadhan 1438 H tahun 2017 ini,” tandasnya. **(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar