Pencurian di Pasar Sugihwaras, Dilakukan Mediasi oleh Polsek Sugihwaras Hingga Akhirnya Pelaku Dibebaskan

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang wanita berinisial UB binti ASR (40) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, tertangkap tangan oleh warga saat sedang mencuri barang di sebuah Toko milik Zaki yang berada di Pasar Daerah Sugihwaras, Bojonegoro, Minggu (11/6/2017), sekira pukul 09:00 wib.

Kasus pencurian itu membuat pelaku hingga digelandang ke Mapolsek Sugihwaras, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan menghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolsek Sugihwaras. Dimana, pelaku telah mencuri barang berupa 1 (satu) botol shampo Pantene seharga Rp 22 ribu, 1 (satu) botol handbody Marina seharga Rp 11 ribu dan 1 (satu) botol minyak wangi Vitalis seharga Rp 22 ribu. Dengan jumlah total kerugian materiil keseluruhan Rp 55 ribu.

Dikarenakan kecilnya nilai pencurian yang dilakukan oleh UB (40), sehingga pihak pemilik toko Zaki berkeinginan untuk berdamai dan mencabut kasusnya. Sehingga, pihak Polsek Sugihwaras menjadi penengah dalam melakukan mediasi antara pemilik toko dan pelaku pencurian tersebut.

Kapolsek Sugihwaras AKP Temi Arrochman membenarkan jika masalah pencurian dengan nilai kerugian Rp 55 ribu yang dilakukan UB (40) bakal dilakukan mediasi sebab pemilik toko mencabut laporanya. Sehingga Polsek Sugihwaras akhirnya melakukan mediasi Senin (12/6/2017) dengan menerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi yaitu melalui upaya perdamaian atau yang biasa disebut mediasi.

“Mengingat jumlah kerugian yang diderita korba relatif kecil, maka petugas Polsek Sugihwaras mengupayakan menempuh jalur mediasi, dengan mendatangkan kedua belak pihak yang berperkara dan mengundang Bhabinkamtibmas Desa Sugihwaras, Kepala Desa Sugihwaras, Ketua RT tempat tinggal pelaku dan Ketua Paguyuban Pasar Sugihwaras,” tegas Kapolsek Sugihwaras, AKP Temi Arrochman, Senin (12/6/2017).

Setelah pelaku dan korban dipertemukan, akhirnya pihak korban mencabut laporan dan tidak akan menuntut pelaku melalui jalur hukum. Sementara pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Kepala Desa tampat tinggal pelaku.

“Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian, sehingga kasus tersebut tidak akan diproses lebih lanjut,” terang pria yang akrab disapa Pak Temi itu.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, pihaknya membenarkan jika telah menerima laporan peristiwa perdamaian atas kejadian pencurian di wilayah Polsek Sugihwaras, yang berada di wilayah hukum Polres Bojonegoro itu.

Menurut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidpropam Polda Jatim itu menjelaskan, bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.

“Dasar hukum yang dipegunakan adalah, Surat Kapolri No.Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops, tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan Kasus melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution),” kata pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu, menegaskan.

Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.

“Berprinsip pada musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat. Untuk kejadian di Sugihwaras itu merupakan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari 3 bulan, sehingga harus diupayakan menempuh langkah ADR,” pungkasnya. **(Kis/Puji).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar