PKPU Resmi Diundangkan, KPU Jatim Bakal Gencarkan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 resmi diundangkan pada beberapa waktu lalu. Maka itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyambut baik turunnya PKPU tersebut, dan memastikan siap menggencarkan sosialisasi tahapan Pemilu 2024.

Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq mengatakan, dengan terbitnya PKPU itu pihaknya terus melakukan telaah dan mempelajari tahapan Pemilu 2024. Namun sosialisasi sudah pasti dilakukan.

“Kami segera akan lakukan sosialisasi dengan stakeholder di Jawa Timur tentu saja, agar masyarakat lebih memahami tahapan Pemilu 2024,” kata Rozaq saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (13/6/2022).

Sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat bakal digencarkan melalui berbagai upaya. Mulai dari penggunaan platform media, secara langsung dan berbagai upaya lain.

“Kami memakai berbagai media. Baik medsos, tatap muka maupun dengan berbagai mitra kerjasama. Harapannya bisa massif sosialisasi terkait tahapan Pemilu 2024,”tegasnya.

Pada tahapan terdekat adalah perencanaan anggaran dan penyusunan regulasi terkait dengan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu yaitu tanggal 14 Februari 2024. Mantan Komisioner KPU Sampang itu mengungkapkan, tahapan itu merupakan domain pusat.

“Tapi, beberapa data terkait perencanaan anggaran yang diusulkan kabupaten/kota dan provinsi. Kami telah mengusulkan. Karena memang sementara ini sesuai dengan undang-undang, anggaran Pemilu bersumber dari APBN,” pungkasnya.

**(Sumber: Kominfo Jatim/Red).

Exit mobile version