BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Sebuah perbuatan yang kurag terpuji. Di saat ummat Islam menjalankan puasa di bulan suci, sholat tarawih dan ibadah lainnya, justru mereka asyik melakukan judi remi.
Hal itu, seperti yang dilakukan oleh pria yang berinisial SM (41) warga Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, yang melakukan perjuadian remi bersama teman-temanya, yang akhirnya tertangkap oleh anggota Polsek Purwosari, Kamis (09/06/2016) sekitar pukul 14:00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Anggota Kepolisian Polsek Purwosari, yang berada di bawah komando Polres Bojonegoro. Mereka berhasil membekuk 1 (satu) pelaku perjudian jenis remi dengan menggunakan taruhan uang yang berada di wilayah hukum Polsek Purwosari tersebut.
Dari tiga pelaku, 1 (satu) pelaku tertangkap dengan inisial SM (41) yang tercatat sebagai warga Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jatim. Sedangkan, 2 (dua) pelaku lainnya berhasil melarikan diri alias kabur.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono membenarkan penangkapan perjudian kartu remi tersebut. Menurutnya, pelaku perjudian berhasil ditangkap bermula ketika anggota Polsek Purwosari sedang melaksanakan patroli. Ketika sedang patroli itu, petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar jika ada perjudian di bulan ramadhan di sebuah warung kopi (warkop) milik Sriono, seorang Kepala Dusun (Kasun) Sukorejo, Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi perjudian dan melakukan penangkapan. Saat melakukan penggerebekan itu, polisi hanya berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya berinisial SP warga Desa Kaliombo dan JP warga Desa Tlatah Kecamatan Purwosari berhasil melarikan diri.
“Memang benar anggota Polsek Purwosari menangkap satu pelaku perjudian kartu remi di warung kopi milik Sriono. Dimana Sriono sehari-harinya menjabat sebagai Kepala Dusun di Dusun Sukorejo yang berada di wilayah Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari. Ketika penangkapan itu, 2 (dua) pelaku berhasil melarikan diri,” demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Sabtu (11/06/2016).
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (bb) berupa uang sebanyak Rp 332 ribu dan 1 (satu) set kartu remi. Kini pelaku perjudian kartu remi sudah menghuni pengapnya sel tahanan di Mapolres Bojonegoro.
“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. **(Luh).