Meningkatnya Permohonan Dispensasi Kawin, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Pencehagan Pernikahan Usia Dini

Sukisno

Meningkatnya Permohonan Dispensasi Kawin, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Pencehagan Pernikahan Usia Dini
Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Bagian Hukum menggelar penyuluhan bertema pencegahan perkawinan usia dini dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Acara digelar di Pendopo Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (10/6/2021).

Digelarnya Penyuluhan hukum tersebut dikarenakan banyaknya permohonan dispensasi kawin (diska) yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro itu yang mencapai 302 sepajang Januari hingga Mei 2021. 

Kegiatan ini dihadiri Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, jajaran Forkopimda dan Forkopimca Kecamatan Kepohbaru, serta diikuti oleh 25 Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Kepohbaru itu. 

Rencananya penyuluhan akan dilaksanakan 4 (empat) kali di beberapa kecamatan sebagai upaya Pemkab Bojonegoro untuk terus menekan angka pernikahan usia dini. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Kegiatan penyuluhan ini penting dalam menjamin kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan masyarakat. 

Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh aturan terkait perkawinan, perlindungan anak dan peraturan terkait lainnya telah ada. Namun yang menjadi persoalan adalah penerapan di masyarakat yang masih kurang efektif.

Lanjut DR Hj Anna Mu’awanah, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama untuk memahamkan dampak negatifnya baik dari sisi kesehatan, psikis, hingga kesejahteraan mengenai pernikahan dini tersebut.

“Pemerintah tidak berkehendak untuk menghentikan perilaku ini, tapi bisa dicegah bersama-sama mulai tingkat pemerintah, lingkungan hingga tingkat keluarga. Memberikan pendampingan, pemahaman kepada putra-putrinya, dan menjamin pendidikan secara maksimal,” tegas Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, Kamis (10/6/2021).

Mengutip data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, tercatat sejak tanggal 1 Januari hingga tanggal 31 Desember 2020 permohonan dispensasi kawin sebanyak 607. Kemudian, sejak tanggal 1 Januari hingga Mei 2021 tercatat sebanyak 302 Permohonan dispensasi kawin diajukan.

Dimana, angka tersebut dihimpun dari 28 Kecamatan, dan seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro itu, terdapat Permohonan Dispensasi Kawin. 

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read