SURABAYA (RAKYATNESIA) – Akhirnya, penyidik Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Drs H AMD (58) diduga keras melakukan tindak pidana Syiar Faham Khilafah yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto didampingi Kasubdit Kamneg AKBP Ach Taufiqurrachman SH, Jumat (10/6/2022) menyampakan bahwa Diawali pada 29 Mei 2022 tersangka Aminudin Mahmud dan kawan kawan melakukan konvoi motor.
Ditambahkan, konvoi motor tersebut dengan rute Surabaya-Tanjung Perak-Sidoarjo dengan kegiatan membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan dengan tulisan “Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah”.
Bahkan, lanjutnya, tersangka Aminudin Mahmud mengimbau dan berpesan kepada warga masyarakat, khususnya umat muslim untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ( Lampung ).
Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 1 (satu) orang tersangka bernam Drs H Aminudin yang merupakan Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya, karena tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan Khilafatul Muslimin di Surabaya.
Anggota Khilafatul Muslimin lainnya masih dalam proses pendalaman. Dan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 42 Orang ditambah 4 Orang Ahli Hukum Pidana, Bahasa, Sosiologi, dan Agama.
Barang Bukti yang disita 63 buah diantaranya berupa Buku, Pamflet dan Brosur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82A Undang Undang Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang Undang.
Pasal 107 KUHP – Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana – Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.
**(Sumber: Bidhumas Polda Jatim/Red).