Nekat Buka, Karaoke Di Jalan Pondok Pinang, Bojonegoro Kota, Digerebek Satpol PP

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro beserta warganya telah mengikuti himbauan pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayahnya.

Namun, ada saja warga yang tak mau mematuhi himbauan tersebut dengan membuka usaha karaoke dalam kondisi Pandemi Covid-19 sehingga membuat warga sekitar geram dan mengadukan hal itu ke Kantor Satpol PP yang berada di Lingkup Pemkab Bojonegoro di Jalan P Mas Tumapel Nomor 1, Bojonegoro, Jawa timur, Minggu (7/6/2020).

Memperoleh laporan tersebut, pihak Satpol PP langsung menerjunkan patroli malam regu 1, 1 PTI dan Perwira Jaga untuk melakukan penyelidikan guna memastikan tentang kebenaran laporan masyarakat tersebut.

Ternyata, laporan masyarakat tersebut benar adanya, sehingga langsung dilakukan penggerebekan di lokasi karaoke yang berada di Jalan Pondok Pinang, turut Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota Bojonegoro itu.

Di sebuah karaoke itu, ada 1 (satu) room yang sedang buka, yang di dalamnya terdapat 9 orang, yakni, 2 orang wanita sebagai pemandu lagu (PL) atau yang biasa disebut purel dan 7 orang laki-laki dalam kondisi nyanyi-nyanyi sambil mabuk. Hal itu, dibuktikan dengan ditemukanya  minuman keras (miras) jenis toak.

Pj Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Bojonegoro Arif Nanang Sugianto kepada para awak media membenarkan adanya penggerebekan tempat karaoke yang buka di saat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Bumi Angling Dharma itu.

“Anggota Satpol PP memberikan sosialisasi dan pembinaan terhadap para penikmat karaoke dan pemiliknya itu,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Nanang itu, Senin (8/6/2020).

Masih menurut Mas Nanang, untuk memberikan efek jera, dilakukan penyitaan KTP salah seorang penikmat karaoke itu dan penyitaan dua perangkat karaoke beserta dua mic karena pengelola tidak bisa menunjukkan KTP atau identitas lainnya itu.

“Sembilan orang pelaku karaoke dan pemilik karaoke tersebut digiring ke Kantor Satpol PP Bojonegoro, untuk diberikan pembinaan terkait upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bojonegoro ini. Semua, dilakukan untuk kebaikan dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.

Adapun KTP yang berhasil disita oleh Pasukan Penegak Perda itu, atas nama Yudi Wahono, Jenis kelamin laki-laki, berusia 38 tahun, yang beralamatkan di Dusun Suwur, Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jatim.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read