Kerap Transaski Shabu di Rumahnya, Seorang Warga Cangkir Driyorejo Ini, Dibekuk Polisi

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – Kedapatan menjual belikan narkotika jenis shabu, seorang pria berinisial GUF bin S (21) berhasil dibekuk Jajaran Polres Gresik, Kamis (7/6/2018) pada pukul 02.00 wib.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan kelakuan tersangka yang berinisial GUF bin S (21), yang kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya, yang berada Dusun Gading, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa timur itu.

“Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Dusun Gading, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik, ” demikian disampaikan Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Jum’at (8/6/2018).

Untuk memperoleh barang bukti, usai menangkap pelaku, petugas melakukan penggeladahan di rumah pelaku dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Putih dengan Simcard yang diduga digunakan sebagai alat transaksi dan 6 (enam) Lembar uang seratus ribuan sejumlah Rp. 600 ribu, yang diduga uang dari hasil transaksi narkotika itu.

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, pihak kepolisian langsung menggiringnya ke Mapolres Gresik untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka akan diancam dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar