KPK Beberkan 16 Nama Pegawai Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Mencurigakan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Beberkan 16 Nama Pegawai Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan KPK Beberkan 16 Nama Pegawai Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Mencurigakan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus transaksi mencurigakan. Hal ini menindaklanjuti 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, ada 16 nama yang sudah menjadi tersangka dan terpidana. 

Hal ini juga termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD setelah kasus itu mencuat ke publik.

 

“Jadi total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam,” kata Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (7/6).

 

Nominal transaksi mencurigakan yang diurus dari 33 LHA itu mencapai Rp 25,36 triliun. Ia menyebut, transaksi mencurigakan itu terdiri dari LHA yang tidak terdapat dalam database KPK sebanyak dua laporan, dan yang telah masuk ke dalam proses telaah sebanyak lima laporan.

 

“Dari 33 LHA yang kami terima, kami melakukan pemataan,” ucap Firli.

 

Ia mengungkapkan, sebanyak 11 laporan tengah masuk ke dalam tahap penyelidilan, 12 laporan tahap penyidikan, dan dilimpahkan ke Mabes Polri sebanyak tiga laporan. Sehingga, total laporan yang masuk sebanyak 33 LHA.

 

 

 

Firli lantas menyebut, dari 12 LHA yang telah masuk ke tahap penyidikan, 16 nama di antaranya sudah menyandang status tersangka dan terpidana. 

 

Pertama, Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yanh telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nominal transaksi sebesar Rp 60,16 miliar. Kedua, Eddi Setiadi, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung yang telah menyandang status terpidana dengan nilai transaksi sebesar Rp 51,8 miliar.

 

Lalu, ada nama Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto yang nilai transaksi keduanya Rp 3,99 miliar dan statusnya telah menjadi terpidana. Demikian juga Sukiman dengan nilai transaksi Rp 15,61 mliar dan statusnya telah terpidana.

 

Selanjutnya, Natan Pasomba dan Suherlan dengan total nilai transaksi keduanya Rp 40 miliar dengan status terpidana. Kemudian Yul Dirga dengan nilai transaksi Rp 53,88 miliar dengan status terpidana, serta Hadi Sutrisno dengan nilai transaksi Rp 2,76 triliun sebagai terpidana.

 

Selanjutnya Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, serta Veronika Lindawati dengan total nilai transaksi Rp 818,29 miliar sudah berstatus terpidana. Kemudian juga ada Yulmanizar dan Wawan Ridwan yang transaksinya senilai Rp 3,22 triliun dengan status terpidana, serta Alfred Simanjuntak Rp 1,27 triliun dengan status terpidana.

 

“Dengan demikian kami ingin sampaikan dari 16 tersangka terpidana tersebut dengan transaksi totalnya mencapai Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” pungkas Firli.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version