Rakyatnesia.com – Meskipun Surabaya Menjadi salah satu kota di Jawa Timur Yang persebaran Positif Covid-19 tertinggi, namun pemerintah Kota Surabaya ogah memperpanjang Pemabatasan Sosial Berskala besar (PSBB).
PSBB di Surabaya menjadi bagian dari PSBB Surabaya Raya yang mencakup Kota Surabaya, Kaputen Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik adalah yang ketiga kalinya. PSBB Surabaya Raya jilid III itu dimulai 26 Mei dan berakhir hari ini, Senin (8/6/2020). Ini adalah kelanjutan dari PSBB jilid I 28 April-11 Mei, dan jilid II 9-25 Mei 2020.
Keinginan Kota Surabaya untuk menghentikan PSBB mengundang pertanyaan karena kasus positif Covid-19 di ibu kota Provinsi Jawa Timur itu menempati posisi tertinggi di Jawa Timur. Begitu pula dengan Sidoarjo dan Gresik.
Berdasarkan data infocovid19.jatimprov.goid, hingga Minggu (7/6/2020) Surabaya menempati posisi teratas dari 29 kabupaten dan 9 kota di Jatim, yaitu dengan 3.124 kasus positif Covid-19. Sidoarjo menempati peringkat kedua dengan 755 kasus, sedangkan Gresik 214 kasus (lihat tabel di atas).
Baca juga : Kecelakaan Sepeda motor Kontra Sepeda motor di Raya Balen, 1 Korban Luka Berat dan…
Kantor berita Antara melaporkan bahwa keinginan Pemerintah Kota Surabaya itu disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto. Dia mengatakan bahwa Wali Kota Tri Rismaharini mengusulkan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB.
“Kami pastikan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bahkan disiapkan Surat Edaran Wali Kota, termasuk kemungkinan Peraturan Wali Kota terkait penerapan sanksi mengikat. Satu lagi, titik pemeriksaan di perbatasan Surabaya dipertahankan,” katanya Senin (8/6/2020) seperti dilaporkan Antara.
Surabaya Raya Kompak
Keinginan untuk tidak memperpanjang PSBB juga disampaikan oleh anggota Surabaya Raya lainnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik juga menyatakan ingin mengakhiri penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah dua kali memperpanjang pelaksanaan kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 tersebut.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto setelah memaparkan evaluasi penerapan PSBB tahap I hingga III di wilayahnya mengemukakan usul untuk mengakhiri pelaksanaan kebijakan tersebut dan memulai masa transisi menuju fase normal baru.
“Kami juga komitmen untuk meningkatkan protokol kesehatan. Meski tidak ada PSBB, tapi tetap ada aturan yang akan kami terapkan demi memutus mata rantai Covid-19,” kata Sambari, Senin (8/6/2020) seperti dilaporkan Antara.
Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin setelah memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayahnya juga mengusulkan penghentian pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami memiliki rekomendasi kebijakan pasca-PSBB tahap III di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yaitu usulan pencabutan PSBB, kemudian menerapkan masa transisi new normal (normal baru),” katanya.
Pejabat yang biasa disapa Cak Nur itu mengatakan, meski menginginkan penghentian PSBB, pemerintah daerah tidak akan melonggarkan penerapan protokol pencegahan Covid-19 serta upaya-upaya untuk menanggulangi penularan penyakit tersebut.
Baca juga : Masjid Kembali Dibuka, Pangdam V Brawijaya Ingatkan Agar Prajurit Patuhi Protokol…
Koordinator PSBB Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan akan menyampaikan usul dari kepala-kepala daerah di wilayah Surabaya Raya kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Heru, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, mengundang para pejabat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik untuk membahas lebih lanjut usul penghentian PSBB pada Senin.
“Kami juga berharap sudah ada dasar yang disiapkan, seperti peraturan bupati atau wali kota untuk berlanjut atau tidaknya PSBB, termasuk ke masa transisi normal baru,” kata mantan Bupati Tulungagung tersebut.
Pemerintah daerah di wilayah Surabaya Raya semula menjalankan PSBB mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020. Pelaksanaan kebijakan itu kemudian perpanjang sampai 25 Mei 2020, dan diperpanjang lagi hingga 8 Juni 2020.