Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, di Wilayah Driyorejo

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu. Kali ini, pelakunya berinisial AP (24) dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Di SPBU Dusun Ngambar, Desa Mbambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa timur, Kamis, (7/6/2018), sekira pukul 02:00 wib.

Tertangkapnya pelaku penyalahgunaan narkotika yang berinisial AP (24) asal Warugunung, Karang Pilang, Surabaya itu, berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika yang marak di wilayah Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Selanjutnya, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Gresik langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, kemudian pelaku diringkus dan digelandang ke Mapolres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media mengatakan bahwa AP (24), diduga telah membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis Shabu.

“Saat dilakukan penggeledahan dari saku celana tersangka diamankan beberapa barang bukti narkotika Jenis Shabu. Kepada petugas pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegas Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Kamis, (7/6/2018).

Polisi berhasil menyita barang bukti (bb) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,42 ,1 bungkus plastik klip bekas, uang tunai sebesar Rp. 10.000,- 1 buah Handphone (HP) merk Samsung warna Gold dengan Simcard.

“Pelaku disangkan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”

Kini pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gresik, untuk penyidikan lebih lanjut.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar