Tak Dipinjami Sepeda motor, Seorang Pemuda Semambung Kanor Ini, Tega Aniaya Tetengganya Sendiri

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Seorang warga berinisial AN (26) diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Sahadat Seputra (33), yang masih tetangganya yang keduanya tinggal di Dusun Mruwut, Desa Semambung, RT 001, RW 001, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Rabo (15/11/2017) sekira pukul 20:30 WIB.

Peristiwa itu, bermula dari Rabo (15/11/2017) sekira pukul 20:30 WIB, korban Sahadat Seputra (33), pulang dari tahlil di rumah tetangganya dengan menaiki sepeda motor Suzuki Sogun, lalu berhenti di tepi jalan dengan tujuan hendak bertemu dengan tetangganya yang lain.

Saat itu, di tempat korban berhenti tersebut ada palaku AN (26) yang menghampiri korban. Tiba-tiba, pelaku melempar batu di samping korban, namun tidak sampai mengenai korban dan korban tidak menanggapi perbuatan pelaku.

Selanjutnya, kepada korban pelaku bilang bahwa dia ingin meminjam sepeda motor milik korban, namun oleh korban tidak dipinjami.

Merasa peermohonannya tak diindahkah, membuat pelaku naik pitam, dengan menarik kerah baju korban sambil menendang korban menggunakan kaki kanan mengenai pelipis mata sebelah kiri, hingga menyebabkan luka lecet di pelipis kiri dan mengalami luka lebam pada kelopak mata serta pendarahan pada selaput mata kiri korban.

Merasa dirugikan dan dianiaya selanjutkan pada keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kanor, Polres Bojonegoro.

Begitu menerima laporan, petugas langsung menindak lanjutinya dengan melakukan pemanggilan terhadap pelaku, namun saat dilakukan pemanggilan pertama, pelaku tidak ada di rumahnya.

Selanjutnya, petugas juga mengirimkan panggilan kedua, namun lagi-lagi pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan Polisi tersebut.

Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi,SH, kepada rakyatnesia.com membenarkan adanya kejadian tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayahnya itu.

“Usai melakukan perbuatannya tersebut pelaku langsung melarikan diri dari rumah, sehingga petugas berupaya mencari keberadaan pelaku. Sehingga petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” jelas Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi,SH, Kamis (7/6/2018).

Masih menurut Imam Kanafi, setelah iketahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Kanor untuk penyidikan lebih lanjut, Rabu (6/6/2018).

“Saat ini pelaku telah menghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolsek Kanor, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku diketahui telah menganiaya korban gara-gara tak dipinjami sepeda motor oleh korban. Namun, petugas juga masih mengembangkan apakah ada motif lain, hingga membuat pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri itu. Penyidik masih meminta keterangan terhadap pelaku termasuk meminta keterangan pada saksi-saksi.

“Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap AKP Imam Kanafi.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar