Didakwa Turut Serta Aniaya David, Shane Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Didakwa Turut Serta Aniaya David, Shane Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Didakwa Turut Serta Aniaya David, Shane Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

“Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane beserta Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

 

Kasus ini bermula dari hubungan asmara Rakyatnesia David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

 

Informasi ini pun sampai ke telinga Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat menonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

 

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

 

Di tempat tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy. “Anak (AG), terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan,” ucap Jaksa.

 

Jaksa menyebut Dandy sengaja menargetkan area kepala David sebagai sasaran kekerasan. Dandy kemudian melakukan tendangan berulang kali ke arah kepala David. Peristiwa ini disaksikan oleh Shane dan AG.

 

 

Akibat penganiayaan ini, David mengalami penurunan kesadaran dan beberapa luka fisik di area muka. Perbuatan Shane melanggar dakwaan primer pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider pasal 355 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat (2) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP. Atas serangkaian pasal yang disematkan, Shane terancam hukuman maksimall 12 tahun pidana penjara.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version