Profil Dan Biodata Ki Gendengan Pamungkas

Profil Dan Biodata Ki Gendengan Pamungkas
Bagikan

Rakyatnesia.com – Kabar Meninggal salah satu paranormal paling terkenal di Indonesia sejak jaman Orde Baru Ki Gendeng Pamungkas ternyata menyisakan banyak cerita.

Paranormal kontroversial satu ini meninggal pada Sabtu 6 juni 2020, Di Bogor. Beliau meninggal karena komplikasi.

Nama Ki Gendeng Pamungkas sudah familiar di dunia perdukunan dan paranormal Indonesia. Ki Gendeng sudah dikenal sejak zaman Orde Baru karena keahliannya sebagai tukang santet.

Paranormal bernama asli Imam Santoso ini dikenal sebagai paranormal yang kontroversial, salah satunya lantaran dia mengaku pernah menyantet Presiden Amerika Serikat George W Bush saat melakukan kunjungan ke Istana Bogor pada November 2006 lalu.

Pasalnya, saat itu Ki Gendeng merupakan salah satu orang yang menolak kedatangan George W Bush ke Indonesia.

Fakta Ki Gendeng Pamungkas

Ditangkap Polisi Karena Sebarkan Isu SARA

Pada Rabu, 10 Mei 2017, Ki Gendeng Pamungkas sempat dibekuk polisi atas tuduhan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan lewat media sosial.

Kendati telah ditangkap, Ki Gendeng mengatakan tidak menyesali perbuatannya. Secara terbuka dia mengakui dengan sengaja membuat video ujaran kebencian kepada salah satu etnis.

Ki Gendeng diamankan beserta barang bukti berupa jaket jeans bertuliskan Fight Against Cina, 67 lembar baju, satu topi front pribumi, stiker bertuliskan anti Cina, dua pucuk air soft gun, empat sangkur, surat keterangan identitas.

“Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Baca juga : Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia


Sempat Maju Sebagai Calon Wali Kota

Pada pelkada 2008, Ki Gendeng Pamungkas sempat maju sebagai calon Wali Kota Bogor periode 2008-2013 berpasangan dengan Ahmad Chusairi. Ia mencalonkan diri melalui jalur independen, namun gagal karena hanya mengantongi 6 persen suara.

Hasratnya di dunia politik tidak berhenti di situ, Ki Gendeng menyatakan keinginannya untuk mencalonkan diri sebagai Presiden pada Pemilu 2024.

Karena tak memiliki kendaraan politik, Ki Gendeng menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu telah diunggah ke website Mahkamah Konstitusi pada Senin, 11 Mei 2020.

“Pemohon dikenal sebagai tokoh masyarakat dari kegiatannya super natural sehingga memiliki daya intuisi yang tinggi untuk melihat calon presiden/wakil presiden dari pencalonan independen atau tidak dibatasi dari parpol atau gabungan parpol sebagaimana yang berlangsung pasca amandemen UUD 1945,” kata Ki Gendeng dalam berkas permohonan.

Bagikan

Also Read