GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Rasanya, tak ada habis-habisanya kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Gresik, Polda Jatim ini. Kali ini, giliran Kepolisian Sektor (Polsek) Wringinanom, yang berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, Selasa (5/6/2018) sekira pukul 20:00 wib.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si melalui Kapolsek Wringinanom AKP Supiyan,SH, kepada para awak media ini membenarkan jika pihaknya telah mengamakan seorang pelaku yang menyalahgunakan narkotika jenis shabu.
“Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di wilayah hukum Polsek Wringinanom terjadi peredaran shabu. Selanjutnya, Jajaran Polsek Wringinanom melaksanakan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” tegas Kapolsek Wringinanom AKP Supiyan,SH, Rabu (6/6/2018).
Pelaku diketahui bernama AAP (31), warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur. Dari hasil penggrebekan AAP ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
“Pada saat penggeledahan ditemukan AAP mengantongi plastik yang berisi shabu,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan bahwa APP (31) diduga akan melakukan pesta shabu bersama seoorang temannya. Akibat perbuatannya itu, AAP langsung digelandang ke Mapolres Gresik, sedangkan seorang temannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitasnya DPO tersebut sudah dkantongi Satreskrim Polsek Wringinanom.
Dalam kasus tersebut, berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabhu seberat 1 (satu) gram beserta plastik pembungkusnya dan 1 (satu) buah Handphone merk Aple warna putih diamankan Polsek Wringinanom Polres Gresik, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
**(Kis/Red).