GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – Pelaku pencurian yang dilakukan anak dibawah umur atau Anak Berhadapan Hukum (ABH), yang berinisial ANK (15), asal Dusun Karang Tumpuk, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa timur, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Petugas Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik, Rabu (6/6/2018).
Pelaku tindak pidana pencurian ANK (15) yang masih berstatus pelajar putus sekolah itu, diduga telah mencuri sepeda motor 1 Unit Sepeda motor Merk Honda Beat, warna Putih strip biru, tahun 2016, dengan nopol W-4783-AE, beserta 1 Unit HP merk Xiaomi Note 2, warna Hitam.
1 Unit HP merk Xiaomi Note 2, warna Hitam itu, ditemukan berada di dalam sepeda motor yang telah dicuri tersebut. Pemilik barang yang dicuri pelaku adalah Miqfarodah asal Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa timur. Barang dicuri pelaku Minggu (11/3/2018), yang diketahui sekitar Pukul 06:00 Wib, tepatnya di halaman Musholla Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media membenarkan jika anggotanya telah melakukan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.
Petugas Unit Reskrim Polsek Panceng bergabung dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Gresik Tim Utara, yang melakukan penyelidikan atas hilangnya sepeda motor sesuai dengan LP Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 06/III/2018/Jatim/Res Gresik/Sek. Dengan laporan tertanggal 15 Maret 2018 lalu.
Dalam penyelidikan tersebut, telah terdeteksi adanya HP Xiomi note 2 yang hilang bersama motor Beat milik Miqfarodah di warung kopi di sebelah barat SP. 4 Prupuh Panceng dengan mencocokan nomor imei HP yang digunakan ANK (15).
“Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, ANK (15) mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” terang Kapolres Gresik.
Dari keterangan pelaku motor Honda Beat yang telah dicurinya itu sudah ditukar tambah dengan orang yang tidak dikenal bernama Anas melalui medsos facebook dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah tanpa nopol dengan STNK dan BPKB yang tidak sesuai. Rencananya motor tersebut juga akan dijual namun ANK (15) sudah tertangkap Polisi terlebih dahulu.
Setelah ditangkap, pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) Buah HP Xiaomi Note 2, warna Hitam, 1 BPKB dan 1 lembar STNK diamankan di Mapolsek Panceng.
”Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik karena pelaku anak di bawah umur atau Anak Berhadapan Hukum (ABH),” terang pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu.
**(Kis/Red).