MUI Keluarkan Fatwa Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial

Sukisno

Bagikan

JAKARTA (Rakyat Independen)- MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) keluarkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tertanggal 13 Mei 2017, tentang *Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial*. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam bermedsos (Ber media sosial).

Diantaranya, setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharamkan untuk melakukan _gibah_ yaitu membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, _namimah_ atau adu domba, dan penyebaran permusuhan yang dikenal dengan berita bohong alias ¬_hoax_.

Selain itu aksi _bullying_,ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, RAS atau antar golongan juga diharamkan. Umat Islam juga diharamkan menyebarkan _hoax_ serta informasi bohong meskipun bertujuan baik. Misalnya informasi kematian orang yang masih hidup.

Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara _syar’i_, juga haram disebarkan. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktu.

Kemudian, MUI melarang aktifitas memproduksi dan menyebarkan konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Kegiatan _buzzer_ berisi _hoax_, _gibah_, fitnah, _namimah_, _bullying_, aib, gosip dan sejenisnya, sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi, juga diharamkan.

MUI juga menghimbau agar umat Islam senantiasa melakukan proses _tabayyun_, atau memastikan kebenaran informasi dengan melakukan verifikasi. Jika mendapatkan informasi, jangan langsung disebar sebelum diverifikasi dan proses _tabayyun. **(Sumber: tribratanews.com).

JAKARTA (Rakyat Independen)- MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) keluarkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tertanggal 13 Mei 2017, tentang *Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial*. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam bermedsos (Ber media sosial).

Diantaranya, setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharamkan untuk melakukan _gibah_ yaitu membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, _namimah_ atau adu domba, dan penyebaran permusuhan yang dikenal dengan berita bohong alias ¬_hoax_.

Selain itu aksi _bullying_,ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, RAS atau antar golongan juga diharamkan. Umat Islam juga diharamkan menyebarkan _hoax_ serta informasi bohong meskipun bertujuan baik. Misalnya informasi kematian orang yang masih hidup.

Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara _syar’i_, juga haram disebarkan. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktu.

Kemudian, MUI melarang aktifitas memproduksi dan menyebarkan konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Kegiatan _buzzer_ berisi _hoax_, _gibah_, fitnah, _namimah_, _bullying_, aib, gosip dan sejenisnya, sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi, juga diharamkan.

MUI juga menghimbau agar umat Islam senantiasa melakukan proses _tabayyun_, atau memastikan kebenaran informasi dengan melakukan verifikasi. Jika mendapatkan informasi, jangan langsung disebar sebelum diverifikasi dan proses _tabayyun. **(Sumber: tribratanews.com).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar