Mencuri di Sumberrejo Tujuh Bulan Lalu Baru Tertangkap. Terungkap Gara-gara Ini

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro bersama anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Sabtu (2/6/2018) sekira pukul 09:30 WIB.

Pelaku melakukan aksi pencuriannya pada hari Senin (6/11/2017) silam, di sebuah Toko elektronik Lyla 1 di Desa Sumberrejo, Kecamatam Sumberrejo, Bojonegoro dan dilaporkan oleh korban pada hari Senin (6/11/2017) sekira pukul 08:30 WIB atau satu jam usai kejadian di Mapolsek Sumberrejo tersebut.

Kapolres Bojonegoro Ary Fadli,SIK,MH,M.Si menjeleskan tentang kronologi terjadinya pencurian yang dilakukan oleh FDP alias Kucur Bin ST (37), warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro. Pelaku berinisial FDP itu melakukan pencurian di sebuah toko Elektronik Lyla milik Suyono Bin Kastolan (31) warga Dusun Badug, Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.

Dalam melakukan aksinya pelaku dibantu oleh temannya HD warga Desa Kedungbondo Kecamatan Balen, Bojonegoro, masuk ke toko dengan cara menjebol tembok dengan alat sebuah Linggis. Setelah tembok jebol, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil barang barang elektronik berbagai jenis yang ada dalam toko tersebut.

Penangkapan pelaku berawal saat isteri pelaku menawarkan barang berupa DVR kepada adik korban, kemudian barang tersebut di cek oleh seorang mekanik servis elektronik barang berupa DVR nomer serinya sama dengan barang milik korban yang hilang.

Setelah dibuka rekamannya masih ada rekaman sewaktu pelaku melakukan aksinya. Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan ke unit Reskrim Polsek Sumberrejo dan selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek berkordinasi dengan anggota tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk mekakukan penyelilidikan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, kepada para awak media membenarkan jika dirinya telah memperoleh laporan penangkapan pelaku pencurian toko elektronik yang ada di wilayah kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro itu.

“Berbekal informasi dari adik korban akhirnya Jajaran Polsek Sumberrejo bekerjasama dengan Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial FDP alias Kucur Bin ST (37) warga Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.

“Anggota berhasil menangkap pelaku, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemnyidikan. Kepada penyidik pelaku telah mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di Toko Elektronik Lyla 1 tersebut. Usai melakukan penyelidikan, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,

Sedangkan, HD yang juga teman pelaku pencurian yang beralamtkan di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Bojonegoro itu, hingga kini masih dalam pengejaran anggota dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Masih menurut Kapolres, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit DVR warna hitam, pakaian yang digunakan pelaku pada waktu melakuan aksinya, 1 buah senter, 1 buah topi warna biru, 1 buah celana pendek jean dan 1 buah kaos warna merah hati.

Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Saat ini, pelaku telah menghuni rumah tahanan (rutan) Mapolres Bojonegoro.

“Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar