Kominfo Berikan Penjelasan Soal Pemblokiran Internet Di Papua

moch akbar fitrianto

Bagikan

Rakyatnesia.com – Johnny G Plate menteri KOmunikasi dan Informastika (menkominfo) memberikan penjelasan soal pemblokiran akses internet di Papua pada pertengahan tahun 2019 lalu karena adanya kerusakan infrastruktur.

Pada waktu itu yang menjabat sebagai menkominfo adalah Rudiantara.

Hal tersebut dikatakan Johnny saat merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan dirinya dan Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

“Saya dapat info saat itu ada masalah di infrastruktur, terjadi kerusakan di infrastrukturnya,” ucap Johnny dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Rabu (3/6).

Baca juga : Surabaya Zona Hitam Covid 19, Apa Artinya ?

Ia pun mengaku tidak menemukan kebijakan atau keputusan di tingkat rapat kabinet atau dalam rapat internal Kemkominfo yang memutuskan untuk membatasi koneksi internet di Papua.

“Saya tidak menemukan kebijakan atau keputusan di tingkat kabinet atau Kemkominfo yang isinya terkait pembatasan internet di Papua dan Papua Barat. Setelah saya cek juga tidak ada rapat itu di Kemkominfo,” ungkap Sekjen Partai NasDem itu.

Lebih dari itu, Johnny menyatakan dirinya menghormati putusan PTUN Jakarta tersebut. Ia mengaku akan membaca amar putusan lebih dulu dan berkonslutasi dengan pihak kejaksaan selaku pengacara negara sebelum menyikapinya lebih lanjut.

Diketahui, kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Sebagai tergugat adalah Menkominfo dan Presiden Joko Widodo.

“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” ucap majelis hakim PTUN, saat membacakan putusannya, Rabu (3/6).

Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Baca juga : Gunakan Narkoba, Dwi Sasono Apakah Akan direhabilitasi ?

“Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia,” kata majelis hakim.

Jika Pemerintah melakukan upaya banding, hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan.

“Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum,” kata dia.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan, pemerintah menghormati putusan PTUN yang menyatakan Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

Meski demikian, Dini mengatakan pemerintah belum membahas langkah hukum selanjutnya untuk menanggapi putusan tersebut.

Baca juga : Viral, Youtuber Tawarkan Uang Rp 10 Juta Untuk Batalkan…

“Pemerintah menghormati putusan PTUN. Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak pemerintah,” ujar Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/6).

Dini mengatakan, langkah pemerintah akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa dan pengacara negara. Menurutnya, pemerintah memiliki waktu 14 hari untuk merespons sebelum putusan itu dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Bagikan

Also Read

Tags