PTUN Jakarta Kabulkan Eksepsi IAI Soal Gugatan Mahasiswa UTA 45 yang Tak Lolos UKAI , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – PTUN Jakarta Kabulkan Eksepsi IAI Soal Gugatan Mahasiswa UTA 45 yang Tak Lolos UKAI Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel PTUN Jakarta Kabulkan Eksepsi IAI Soal Gugatan Mahasiswa UTA 45 yang Tak Lolos UKAI ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan eksepsi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas perkara gugatan para Mahasiswa Calon Apoteker melalui LKBH Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 jakarta (UTA 45).
“Putusan PTUN Jakarta atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT dalam amarnya menolak permohonan Para penggugat mengenai penundaan pelaksanaan obyek sengketa,” ujar Kuasa Hukum IAI Yunus Adhi Prabowo, Jumat (2/6).
Sementara itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menegakan bahwa pihaknya menghormati hak warga negara untuk mengajukan gugatan, termasuk para penggugat yang tK terima lantaran tak lolos UKAI.
Namun demikian, ia memastikan program uji kompetensi itu bukanlah kegiatan yang mengada-ada dan tanpa dasar. Sehingga pemerintah merasa perlu mengintervensinya untuk mengatasi kendala-kendala internal dan bersiap diri menghadapi tatanan global yang sudah nyata.
“Pada sektor kesehatan kendala internal, yaitu lambatnya pergerakan perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang dapat menjamin keselamatan pasien (patient safety),” katanya.
Sementara pada tatanan global, Roestam menyampaikan ada kebutuhan mengantisipasi dampak MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Sehingga mengharuskan setiap lulusan tenaga kesehatan mampu bersaing dengan tenaga kesehatan dari negara lain dalam dunia kerja.
“Bayangkan jika profesi apoteker yang mengurus kefarmasian diisi oleh orang yang tidak kompeten dalam menjalankan pekerjaannya, pasti banyak yang salah diberi obat sampai nyawa melayang bahkan bisa juga lulus namun tidak mengerti mengenai pekerjaannya,” tuturnya.
Oleh karena itu, IAI, katanya, mengedepankan terpenuhinya asas kemanfaatan, asas kepentingan umum dan asas kepastian hukum bagi seluruh mahasiswa pendidikan profesi apoteker.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari pelaksanaan UKAI yang mengakibatkan ketidak lulusan ribuan calon apoteker. Sehingga para mahasiswa yang tidak lulus UKAI melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan kepada PTUN Jakarta melawan Kemenkes.
Namun, tanggal 31 Mei 2022 Putusan PTUN Jakarta atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima.
Dikutip dari Jawa Pos