Sabhara Polres Bojonegoro Razia Miras di Wilayah Dander. 4 Pedagang Miras Dikenakan Tipiring

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Indeenden)- Operasi Pekat Semeru 2017, yang kemudian ditindak lanjuti dengan operasi Cipta kondisi Polsek Jajaran dalam wilayah Polres Bojonegoro, kini makin intens dilaksanakan. Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) termasuk minuman keras (miras) itu, akhirnya menyasar warung-warung di wilayah Polsek Dander, Sabtu (3/6/2017) malam.

Dalam operasi Pekat Semeru 2017 Polres Bojonegoro di wilayah Dander itu, dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmat. Selain anggotanya, dalam razia tersebut, juga didampingia anggota Polsek Dander.

Kepada para awak media, Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmat mengatakan, bahwa tujuan digelarnya razia tersebut adalah untuk menjaga situasi yang kondusif selama bulan Ramadhan 1438 H.

“Dengan Operasi Pekat Semeru 2017 ini, kita lakukan operasi pada warung-warung yang diduga berjualan minuman keras. Dikawatirkan, dengan miras akan memicu keresahan warga dan tindak kriminal sehingga dapat mengganggu ketenangan ummat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya di bulan suci ramadhan 1438 H ini,” tegas Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmat, Sabtu (3/6/2017).

Ditambakannya, dalam pelaksanaan razia dilaksanakan oleh 1 peleton anggota dengan menyisir beberapa lokasi, diantaranya, Warung milik Hartono (46) Jl Raya Desa Growok, Kecamatan Dander, dengan mengamankan 1,8 liter minuman keras jenis Arak. Di Pasar Sumberarum, Kecamatan Dander, telah disita minuman keras jenis arak tanpa pemilik diduga pemilik melarikan diri saat ada petugas datang dengan jumlah 100 ml Arak. Warung Eni di Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander dengan mengamankan 200 ml minuman keras jenis arak dan di Warung Karmidi di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, dengan mengamankan 2,2 liter minuman keras jenis arak.

“Kita berhasil mengamankan minuman keras jenis arak. Meski ada yang melarikan diri, namun kami berharap kegiatan ini bisa menjadikan shock terapy pagi warung yang masih nekat menjual minuman keras. Apalagi dalam suasana bulan Ramadhan seerti ini,” ungkap Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat, serius.

Selanjutnya, Barang bukti yang berhasil disita, diamankan oleh Sat Sabhara Polres Bojonegoro. Dan pemilik warung ditindak dengan tipiring (tindak pidana ringan) yang bakal mengikuti sidang di pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Kita telah berhasil menyita barang bukti dan kita amankan di Polres Bojonegoro. Mereka kita sidangkan dengan tipiring besok Selasa tanggal 6 juni 2017, di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” tegasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar