Kapolres Bojonegoro Pimpin Konferensi Pers, 2 Oknum LSM Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pemerasan Terhadap Kades di Wilayah Malo

Sukisno

Kapolres Bojonegoro Pimpin Konferensi Pers, 2 Oknum LSM Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pemerasan Terhadap Kades di Wilayah Malo
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan,SIK,MH, pimpin Konferensi Pers 2 oknum LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) yang berinisial PT (46) dan KS (49), di halaman Mapolres yang berada di Jalan MH Thamrin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (2/6/2020).

Kedua oknum sebuah lembaga kontrol sosial tersebut diduga memeras kepala desa Kemiri, Kecamatan Malo, Bojonegoro. Belum bisa menikmati hasil  “perasannya” itu, keduanya telah ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. Selain kedua pelaku, barang bukti uang tunai Rp 10 juta, kartu tanda anggota (KTA) LSM, dan handphone milik kedua pelaku tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti (bb).

Dalam Konferensi Pers yang diikuti puluhan awak media itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan,SIK,MH, dalam konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra,SIK dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati itu, menyampaikan tentang keberhasilan Sat Reskrim Polres Bojonegoro dalam melakukan penangkapan kasus pemerasan itu.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

Masih menurut Kapolres, bahwa anggota Satreskrim Polres Bojonegoro telah berhasil melakukan penangkapan terhadap oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala desa di Kecamatan Malo, Bojonegoro, dengan dalih akan melaporkan atau menakut-nakuti adanya kasus pembangunan yang ada di desa tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua oknum LSM di salah satu warung kopi (warkop) yang berada di jalan Veteran Bojonegoro. Kedua oknum LSM (tersangka) tersebut berinisial PT (46), asala Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Bojonegoro dan KS (49) asala Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Sedangkan barang bukti yang diamankan uang tunai Rp.10 juta , 3 unit handphone, ID Card LSM dan Surat tugas serta 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) S-4120-DT yang diduga dikendarai keduanya saat melakukan pemerasan.

“Benar, Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan terhadap dua oknum LSM, pada tanggal 30 Mei 2020 lalu, di jalan Veteran, Bojonegoro Kota. Selanjutnya, keduanya, langsung diamankan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Bojonegoro saat konferensi pers tersebut.

Baca Juga  Gara - Gara video viral tante Di Dood, Cinta terlarang Karena Check in

Lanjut Kapolres, modus operandi yang dilakukan kedua oknum LSM itu, dengan cara menakut-nakuti terhadap salah satu kades, diduga ada penyimpangan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan mereka akan melaporkan masalah tersebut ke Kejaksaan Negeri dan Polres Bojonegoro.

Selanjutnya, keduanya oknum LSM tersebut tidak melaporkan dugaan penyimpangan APBDes desa tersebut, sebagai penggantinya kedua oknum LSM ini meminta uang kepada salah satu kades itu sebesar Rp. 40 juta. Namun dalam pemberian uang tersebut bisa dicicil. Dengan kesepakatan antara kades dan salah satu tersangka inisial PT, untuk memberikan sejumlah uang yang bertempat salah satu warung di jalan Veteran.

“Saat dilakukan penangkapan kedua oknum LSM yang juga tersangka dalam kasus pemerasan ini, berhasil kita amankan uang sejumlah Rp. 10 juta.” tegasnya.

Dtambahkan, oleh penyidik kedua oknum LSM tersebut, telah dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut, dan di jerat pasal 368 KUHP.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkap pria asli putra desa Sumbergede, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro itu.

“Kita sangkaan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Pria yang lulusan Akpol 2000 ini.

Di akhir Konferensi Pers tersebut, Kapolres Bojonegoro, menghimbau kepada para Kades tetap bekerja dengan mengikuti aturan yang ada dalam menggunakan keuangan Negara. Pihaknya berharap agar para kades tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian apabila merasa terancam, diintimidasi atau diperas oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab itu.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read