Nekat Berangkat Haji Sendiri, Pemerintah Ancam Hukuman Berat

Nekat Berangkat Haji Sendiri, Pemerintah Ancam Hukuman Berat
Bagikan

Rakyatnesia.com – Nizar Ali Direktur Jenderal Haji Dan Umrah Kemenag, mengatakan bakal memberikan sanksi cukup berat bagi warga Indonesia yang berani melakukan Haji ditengah pandemi Covid-19 yang merebak diseluruh dunia ini.

Nizar mengatakan, sanksi tersebut berlaku bagi semua warga Indonesia, termasuk jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat khusus.

“Kita akan kenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ungkap Nizar dalam konferensi pers melalui video virtual, Selasa (2/6).

Nizar menjelaskan, dalam UU itu menyatakan bahwa jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi di akhir UU tadi.

Baca juga : Pembatalan Haji 2020 Karena Pihak Saudi Tidak Ada Kepastian

“Sanksinya pidana dan denda sekian miliar. Karena tindak tersebut masuk ke dalam tindakan ilegal” ujarnya.

Menurut Nizar, adanya sanksi yang dikeluarkan ini untuk menindak lanjuti bagi para jemaah yang nekat pergi haji.

“Ini yang manjadi patokan penegakan hukum ketika menindak bagi pelanggar haji dalam konteks ini,” ungkapnya.

Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona. Keputusan pembatalan kepergiaan jemaah haji itu sudah dikaji sangat mendalam, karena pandemi ini sudah menyebar hampir seluruh dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi yang dapat mengancam keselamatan jemaah.

Bagikan

Also Read