Rakyatnesia – Pacar Tega Dijual di Aplikasi MiChat, Satu Kali Kencan Tarifnya Rp 200 Ribu Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Pacar Tega Dijual di Aplikasi MiChat, Satu Kali Kencan Tarifnya Rp 200 Ribu ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Tiga pria asal Semarang ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan di sebuah hotel yang berada di Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Ketiganya melakukan tindakan tak terpuji dengan tega menjual pacar yang masih di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa saat menggelar press release di Mapolres Grobogan, Jumat (2/6), mengatakan ketiga pria yang diamankan yakni VMF, 24, dan VNAC, 19, warga Bandarharjo Semarang Utara serta HV, 20, warga Candisari Semarang.
Sedangkan korban prostitusi online melalui MiChat yakni FAS, 15; ADN, 17; dan NPM, 16, yang ketiganya juga merupakan warga Kota Semarang.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di hotel tempat dilakukan penangkapan sering digunakan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga: Polisi Ungkap 3 Selebgram Perempuan dan Bandar Berperan dalam Mengendalikan Judi Online di Bali
Kasat Reskrim Polres Grobogan mengatakan, ketiga pelaku awalnya merayu korban untuk berpacaran. Setelah berpacaran, ketiga pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban dan menjualnya lewat MiChat.
“Para tersangka memegang ponsel korban, dan berpura-pura menjadi korban dengan foto korban yang sudah dipasang di aplikasi MiChat,” ungkap AKP Kaisar Ariadi Pradesa dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
AKP Kaisar Ariadi Pradisa menambahkan dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. “Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,” ucap AKP Kaisar Ariadi Pradesa.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Grobogan, para pelaku diancam dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Kronologi Bule Perempuan Asal Jerman Telanjang Bulat saat Pementasan Tari Bali
“Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” jelas AKP Kaisar Ariadi Pradesa.
Dari prostitusi online itu, korban dijual dengan tarif sekitar Rp 200 ribu. Kemudian hasilnya akan dibagi oleh para pelaku. Dalam satu hari, para pelaku mengaku dapat menjual korbannya tiga hingga empat kali.
Sementara itu, VMF, 24, yang mempunyai ide tersebut pertama kali mengaku hasil pembagian Rakyatnesia dirinya dengan korban tergantung ramai dan sepinya tamu. “Paling besar mendapatkan bagian Rp 800 ribu. Grobogan ramai Pak,” ucap VMF.
Dikutip dari Jawa Pos