Polsek Gayam Tertibkan Kafe Remang-remang Yang ‘Mokong’ dan Masih Buka di Bulan Ramadhan

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Ternyata, masih ada saja pemilik kafé atau warung remang-remang yang nekad buka di bulan suci ramadhan 1438 H / 2017 M , di wilayah hukum Polres Bojonegoro, tepatnya berada di wilayah Kepolisian sektor (Polsek) Gayam.

Guna melakukan penertiban tersebut, Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli,SH, langsung memimpin penutupan kafé tersebut pada Kamis (1/6/2017) sekira pukul 22:30 wib, yang berada di Jl Raya Bojonegoro – Cepu tepatnya berada di Dusun Kaliwareg, Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Operasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut rangkaian giat Operasi Cipta Kondisi, dalam rangka terciptanya situasi kamtibmas, yang damai dan kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H, di wilayah Kabupaten Bojonegoro ini.

Kapolsek Gayam, AKP Wiwin Rusli SH, kepda para awak media menerangkan kegiatan oerasi Cipta Kondisi guna menindak lanjuti Maklumat Kapolres Bojonegoro yang telah dikeluarkan pada Jumat tanggal 26 Mei 2017 lalu. Hal itu sesuai dengan Maklumat Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Nomor: MAK/03/V/2017, tentang: Dalam Rangka terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H / 2017.

Selanjutnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, juga menyampaikan instruksi kepada anggota dan Polsek Jajaran untuk melaksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi, selama bulan Ramadhan dan jelang Perayaan Hari raya Idul Fitri 1438 H yang bertepatan pada tahun 2017 M.

“Dalam maklumat tersebut, pada butir kesatu disebutkan bahwa tempat hiburan seperti karaoke, kafe dan biliar, dilarang membuka usaha selama bulan suci Ramadhan. Makanya, begitu ada informasi masyarakat tentang keberadaan warung remang-remang yang berpraktek sebagai tempat karaoke itu langsung kita lakukan penertiban,” terang Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli, Jum’at (2/6/2017).

Masih menurut Wiwin Rusli, pemilik kafe yang ‘mokong’ dan dirazia itu dikelola oleh Riska (36) asal Desa Sendangsari, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bersama Siti Setiawati (44), warga Dusun Tawing, Desa Wotangare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

“Dalam operasi tersebut, terdapat pesta miras hal itu dibuktikan dengan berhasil diamankan 1( satu ) botol miras merk absolut vodca,” tegasnya.

Selain mengamankan minuman keras, petugas juga mendata identitas dari 6 (enam) pengunjung yang didapati sedang berada di Kafe tersebut. 2 (dua) orang pengunjung perempuan dan 4 (empat) orang pengunjung laki-laki sudah dilakukan pendataan oleh petugas yang melakukan gita operasi Cipta Kondisi tersebut.

“Di lokasi tersebut, petugas memberikan pembinaan dan peringatan kepada pengelola kafe, agar tidak melakukan kegitaannya lagi selama bulan suci Ramadhan, dengan membuat surat pernyataan. Jika masih nekad membukanya, maka akan dilakukan enindakan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya. **(Yan/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar