Oknum Guru Ngaji, Obok-obok Alat Vital Santriwatinya

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang guru yang seharusnya digugu dan ditiru. Tapi pepatah itu tidak berlaku, bagi seorang oknum guru ngaji atau yang biasa disebut ustadz yang berinisial NK (53). Pasalnya, Oknum guru ngaji NK (53) itu, tega melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri sebut saja Melati (15) saat pelajaran praktek wudlu, Senin (16/5/2016) lalu.

Oknum NK yang mengajar ngaji di Masjid Al Falah Desa Ngranggonanyar, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jatim itu, dalam melakukan aksinya, di saat para murid-muridnya atau istilahnya santriwan-santriwati itu, di saat mereka menjalani praktek wudlu.

Kesempatan itu, dipergunakan oknum NK untuk mencabuli santrinya yaitu Melati (15) dengan cara memasukkan jari-jarinya atau obok-obok ke alat vital milik Melati. Tidak cukup hanya disitu, ternyata sang ustadz juga mengambil gambar alias mempotret vagina korban.

Modus yang dijalankan oknum guru Ngaji NK (53) itu, mengancam tidak akan meluluskan ujian praktek wudhu, jika korban tidak mau mencobot rok dan celana dalam korban.

“Selain Melati (15), ada lagi dua korban kebejatan oknum guru ngaji Nk, yakni KN (15) dan SL (15). Karena kejadian pencabulan itu, pihak orang tua korban melaporkan oknum guru ngaji itu ke Mapolres Bojonegoro,” demikiam disampaikan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Kamis (2/6/2016).

Ditambahkan Pak Yono – demikian Kasubbag Humas Polres Bojonegoro itu, biasa disapa – bahwa korban saat melakukan pelecehan terhadap KN dan SL dilakukan pada tahun 2014 silam. Modusnya sama yaitu praktek wudlu dengan memasukkan jarinya kea lat vital korbanya dan meremas-remas payudara korban.

Pelapor KS (39) warga Desa Ngranggonanyar, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro yang juga orang tua korban. Sedangkan, ada 2 (dua) saksi yakni, SF (34) Ibu rumah tangga dan MJ (36) seorang guru, yang keduanya tinggal di Desa Ngranggonanyar, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.

Dari laporan itu, pelaku sudah ditangkap dan diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku pencabulan terhadap anak belum dewasa itu, dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak pasal 82 ayat 2.

Perlu diketahui, dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 disebutkan dalam pasal 82 ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 82 ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh oran tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidanya ditambah 1/3 (seper tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1. **(Kis).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar