Gunakan Narkoba, Dwi Sasono Apakah Akan direhabilitasi ?

Gunakan Narkoba, Dwi Sasono Apakah Akan direhabilitasi ?
Bagikan

Rakyatnesia.com – PIhak Kepolisian Indonesia baru saja menangkan Dwi Sasono Karena Penggunaan Narkoba. dan setelah ditangkap Kepolisian masih menunggu hasil asesmen dari BNNK Jakarta Selatan apakah Dwi Sasono akan direhab atau tidak.

“Kita tunggu saja besok, mudah-mudahan satu, dua hari ini ada hasilnya, tetapi sementara masih terus kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (DS),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Yusri mengatakan pihaknya sudah menerima pengajuan rehabilitasi atau pengajuan asesmen dari tim pengacara Dwi Sasono.

Menurut Yusri, pengajuan rehabilitasi merupakan hak dari tersangka, tetapi untuk keputusan bisa dilakukan rehabilitasi atau tidak berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh BNN, dalam hal ini BNNK Jakarta Selatan.

Baca juga : Lagi Artis Dan Pemain Sinetron Tertangkap Karena Narkoba

“Kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum maupun keluarganya disetujui dilakukan asesmen, kita akan lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan,” kata Yusri.

Yusri menegaskan rehabilitasi maupun asesmen terhadap tersangka Dwi Sasono merupakan kewenangan dari BNNK sebagai pihak yang berhak melakukan asesmen.

“Kalau dari sana (BNNK) sudah mengajukan yang bersangkutan (DS) pantas dilakukan asesmen, kita ikuti,” kata Yusri.

Kuasa Hukum Dwi Sasono, M Aris Marasabessy mengatakan alasan mengajukan rehabilitasi karena kliennya adalah seorang pengguna bukan pengedar.

“Dengan pengajuan ini DS bisa diasesmen, dari hasil itu apakah direhabilitasi atau tidak,” kata Aris.

Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumahnya suami Widi Mulia tersebut.

Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.

Bagikan

Also Read