GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN)- Satresnarkoba Polres Gresik, kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotikan golongan I yaitu shabu. Kali ini, 2 (dua) pelaku berhasil diamankan saat pesta shabu di kamar kos yang berada di wilayah Kecamatan Legundi, Kabupaten Gresik, Jawa timur, Selasa (29/5/2018).
Kedua pelaku berinisial SI (47) dan DI (35) asal Desa Tanggul wetan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo dan asal Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Tertangkapnya kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu itu, berawal dari informasi masyarakat, jika di wilayah Kecamatan Legundi itu, beredar narkotika jenis shabu. Sehingga Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan setelah ditemukan pelaku pesta shabu tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto,S.Sos,SH,MH, kepada para awak media membenarkan jika pihaknya telah penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba, di wilayah hukum Polsek Legundi, Polres Gresik.
“Kedua pelaku ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik saat menggelar pesta shabu-shabu,” kata Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto,S.Sos,SH,MH, Selasa (29/5/2018).
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya, yang berisi tabung plastik kecil yang berisi pipet kaca bekas pakai dengan berat timbang sekitar 2,20 gram, berikut pipetnya.
Juga ditemukan, alat hisap terbuat dari botol kaca, sedotan plastik, sekrop dari sedotan plastik, kompor dari sedotan dan aluminium foil, plastik klip kosong, alat hisap dari botol plastik, ATM BCA, HP EVERCROSS Type: A54B, warna hitam , HP Nokia Silver type: 6070
“Oleh penyidik, pelaku penyalahgunaan narkotika bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) atau 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kasat Narkoba mengaskan.
**(Kis/Red).