Rudapaksa Anak Kandungnya 11 Kali hingga Hamil, Seorang Pria di Sukabumi Diciduk Polisi , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Rudapaksa Anak Kandungnya 11 Kali hingga Hamil, Seorang Pria di Sukabumi Diciduk Polisi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Rudapaksa Anak Kandungnya 11 Kali hingga Hamil, Seorang Pria di Sukabumi Diciduk Polisi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang pria yang diduga melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya hingga menyebabkan hamil.

“Tersangka berinisial S, 46, ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis, (1/6).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, korban yang baru berusia 19 tahun ini merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. Aksi keji yang dilakukan S ini berlangsung dari September 2022 hingga April 2023.

Selama delapan bulan tersebut, S telah melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sebanyak 11 kali yakni lima kali di dalam rumah, lima kali di gubuk/saung, dan sekali di pemandian umum.

Akibatnya korban mengandung anak tersangka yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan. Kepada penyidik, tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya yang dikarenakan istrinya sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.

Sementara, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, awal terjadinya rudapaksa tersebut saat tersangka meminta dibuatkan kopi pada April 2022. Namun, ketika korban mengantarkan pesanan kopi tersebut tiba-tiba diancam dengan senjata tajam untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Di bawah ancaman senjata tajam, korban akhirnya mau saja menuruti perintah ayah kandungnya itu. Ternyata kejadian serupa pun terulang hingga 11 kali di tiga tempat berbeda hingga akhirnya korban mengandung anak tersangka.

Korban Dinikahkan

Untuk menutupi aibnya itu, tersangka kemudian menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023. Setelah menikah, suami korban yang curiga dengan kehamilan istrinya kemudian membujuk untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya tersebut.

Akhirnya korban pun mengaku bahwa dirinya hamil oleh ayah kandungnya. Mendengar pengakuan sang istri, suaminya kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tidak lama S pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Adapun pasal yang dijeratkan kepada tersangka yakni Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 400 juta.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags