Tiga Wanita Penjaja Cinta Yang Terjaring Razia di Eks Lokalisasi Kalisari, Ikuti Sidang Tipiring di PN Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Tiga penjaja cinta yang terjaring operasi gabungan Polsek Trucuk bersama Koramil Trucuk dan Satpol PP Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang melakukan Operasi Pekat Semeru 2017 dengan sasaran Eks Lokalisasi Kalisari (KS), yang terjaring dalam razia Rabu (31/5/2017) telah berhasil dilakukan sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jum’at (2/6/2017).

Tiga wanita yang diduga berprofesi sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) itu telah mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) dinataranya, Loesifu fiya (24) dan Viviana Martiah (24) keduanya berasal dari Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban serta Any Suyanti (34) asal Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto,SH, kepada para awak media membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan 3 wanita yang diduga sedang ‘mejeng’ situ terjaring razia gabungan Polsek Trucuk, Koramil Trucuk dan Satpol PP Trucuk yang selanjutnya digiring ke Mapolsek Trucuk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Sedianya akan dilakukan sidang hari Kamis tanggal 1 Juni 2017, namun karena hari libur sehingga sidang baru dilaksanakan Jum’at 2 Juni 2017 di Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berada di Jl Hayam Wuruk Bojonegoro,” ungkap Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto, Jum’at (2/5/2017).

Masih menurut Singgih Sujianto, bahwa para pelaku disangka telah melanggar Pasal 30 ayat (2a) junto Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Para pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sedangkan hasil putusan sidang tipiring yang digelar Jumat (2/6/2017) siang, ketiga terdakwa oleh hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, dinyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 500 ribu, subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar bea sidang masing-masing sebesar Rp 2 ribu.

“Masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 502 ribu dan ketiganya langsung membayarnya, sehingga para terdakwa bisa langsung pulang,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada rakyatindependen menyampaikan bahwa jajaran Polres Bojonegoro saat ini sedang melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) 2017. Dengan sasaran para penjual dan pengedar minuman keras (miras), perjudian serta praktek-praktek prostitusi.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, berharap peran serta masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, untuk turut serta membantu dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) .

“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, termasuk penjualan minuman keras, perjudian dan praktek prostitusi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” katanya berharap. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar