Kapolres Gresik Cek TKP Pengolahan Limbah Tanpa Izin, di Wilayah Menganti

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – Setelah ditangkapnya pelaku pengolahan limbah minyak menjadi minyak kotor atau Palm Acid Oil berinisial F (27), pekerjaan swasta, asal wilayah Sidotopo Wetan, Surabaya, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kelurahan Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa timur, Kamis (31/5/2018).

Hal itu membuat Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik lakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pengolahan dan dumping limbah tanpa izin tersebut.

Kejadian tertangkapnya pelaku berawal saat Tim Opsnal Tipiter bersama anggota Polsek Menganti Polres Gresik sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah hukum Polsek Menganti. Saat mereka berada di Kelurahan Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, didapati adanya kegiatan pengolahan limbah minyak menjadi minyak kotor.

“Penyelidikan yang dilakukan anggota berhasil menemukan tempat pengolahan dan dumping limbah tanpa izin sebagai mana diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” demikian dikatakan Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,.MSi, Kamis (31/5/2018).

Saat digelarnya Konferensi Pers berlangsung halaman Mapolres Gresik, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, juga mengatakan, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di tempat kejadian tersebut, diketahui bahwa memang dalam lokasi tersebut betul telah menjadi tempat pengolahan limbah minyak menjadi minyak kotor atau Palm Acid Oil oleh pelaku F (27), pekerjaan Swasta, asal wilayah Sidotopo Wetan, Kota Surabaya.

Sedangkan untuk limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan tersebut tidak dikelola dengan baik dengan cara memasukkan limbah tersebut ke dalam karung dan digeletakkan di sembarangan tempat hingga menjadi tumpukan (dumping).

“Pelaku dijerat dengan Pasal 104 dan atau pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman penjara 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak Rp 3 (tiga) Milyar, ” jelas Kapolres.

Dari tindak kejahatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berupa 1 unit Truck Colt Diesel Nopol W 8636 XF dan 21 drum berisi minyak kotor atau PAO (Palm Acid Oil) dan 2 karung (sampel) limbah hasil olahan minyak sebagai barang bukti (BB).

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar