Denny Indrayana Tegaskan Tak Bocorkan Putusan MK Terkait JR UU Pemilu , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Denny Indrayana Tegaskan Tak Bocorkan Putusan MK Terkait JR UU Pemilu Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Denny Indrayana Tegaskan Tak Bocorkan Putusan MK Terkait JR UU Pemilu ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan, dirinya tidak membocorkan rahasia negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup. Pernyataan ini ditegaskan Denny, karena sebelumnya mengungkap, MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dalam judicial review (JR) UU Pemilu.

 

“Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” kata Denny dalam keterangannya, Selasa (30/5).

 

Denny memastikan, dirinya sangat paham untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Karena itu, dirinya mendirikan kantor hukum bernama INTEGRITY, dengan maksud sebagai pengingat, untuk terus menjaga integritas dan moralitas.

 

Rahasia putusan MK, tentu merupakan kewenangan penuh dari lembaga konstitusi. Ia pun menegaskan, informasi yang didapat bukan dari lingkungan MK.

 

“Informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” cetus Denny.

 

“Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, ‘mendapatkan informasi’, bukan ‘mendapatkan bocoran’. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” sambungnya.

 

Mantan Wamenkumham ini pun menegaskan, tidak menggunakan istilah informasi dari A1 sebagaimana frasa yang digunakan dalam cuitan Menkopolhukam Mahfud MD. Sebab, informasi A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali

dari intelijen. 

 

“Saya menggunakan frasa informasi dari ‘orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” ucap Denny.

 

Denny mengharapkan, MK tidak mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Ia justru mendorong agar MK menolak uji materi sehingga sistem pemilu, tetap proporsional terbuka.

 

“Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy),” pungkas Denny.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version