Mario Dandy Senyum-senyum saat Minta Maaf, Pengacara David: Tak Ada Penyesalan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Mario Dandy Senyum-senyum saat Minta Maaf, Pengacara David: Tak Ada Penyesalan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Mario Dandy Senyum-senyum saat Minta Maaf, Pengacara David: Tak Ada Penyesalan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Pihak Cristalino David Ozora menilai permintaan maaf yang disampaikan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo tidak tulus dari dalam hati. Sebab, dilakukan dengan tampang senyum-senyum tanpa penyesalan.

 

“Ya kita mau berharap apa kepada Mario Dandy, jangankan pada saat proses akan limpah, itu masih di Tahti ya, mau dibawa kepada Kejaksaan, dia cengengesan,” kata Pengacara David, Mellisa Anggraini kepada wartawan, Selasa (30/5).

 

Selain itu, menurut Mellisa saat Dandy dihadirkan dalam persidangan anak AG juga bertingkah negatif. Dandy disebut tersenyum-senyum dihadapan hakim saat memberikan kesaksian.

 

“Di hadapan hakim saja dia seperti itu kok. Jadi, hakim sudah menilai ini anak memang tidak ada penyesalan, dan lain sebagainya,” jelas Mellisa.

 

Sebelumnya, tersangka Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya menganiaya Cristalino David Ozora. Namun, permintaan maaf ini menuai komentar miring. Pasalnya, mimik muka Dandy sambil tersenyum-senyum saat menyampaikan maaf.

 

“Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” kata Dandy sambil tersenyum-senyum seperti dalam video, Jumat (26/5).

 

Dandy tak banyak berkata pada momen ini. Dia hanya menyampaikan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan nanti.

 

“Iya ada nanti disampaikan di persidangan,” jelasnya.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version