Pemerintah Resmi Umumkan Penundaan Penerimaan CPNS dan PPPK 2021

Sukisno

Pemerintah Resmi Umumkan Penundaan Penerimaan CPNS dan PPPK 2021
Bagikan

BERITA BOJONEGOROPemerintah Pusat secara resmi mengumumkan penundaaan pendaftaran tes CPNS dan PPPK  (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).

Penundaan sesuai dengan Surat Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tanggal 28 Mei terkait beberapa peraturan penundaan pendaftaran CPNS maupun PPPK. Saat ini ada beberapa usulan revisi dari beberapa instansi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Joko Tri Cahyono mengatakan bahwa pendaftaran yang seharusnya dilakukan mulai tanggal 31 Mei 2021, untuk sementara waktu ditunda. 

“Penundaan ini membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu, karena ada beberapa yang harus direvisi kembali,” ucapnya. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN) merevisi terkait perubahan passing grade yang masih dirapatkan, serta penggunaan nilai P1 TL yang tahun lalu ikut SKD bisa digunakan tahun ini atau tidak. 

“Aturan-aturan seperti itu yang masih perlu dirapatkan ulang, serta beberapa usulan penambahan maupun pengurangan CPNS maupun P3K dari beberapa instansi, ” imbuhnya. 

Sementara itu pendaftaran CPNS maupun PPPK akan dilakukan serentak secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id/ . Namun untuk pelaksanaan tes akan dilakukan secara offline di kabupaten Bojonegoro bersama 3 kabupaten yang lain, yaitu Gresik, Lamongan dan Tuban. 

“Insya Allah Bojonegoro akan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan tes CPNS tahun ini, namun untuk tempatnya di mana akan di infokan lebih lanjut,” tutupnya.

Joko juga menambahkan beberapa persyaratan serta dokumen yang harus dipersiapkan masih sama dengan tahun yang lalu. Persyaratan umum maupun khusus untuk pendaftaran CPNS maupun PPPK tidak ada perubahan.

**(Red).

Bagikan

Also Read