Langgar Zona Penambangan, KKP Hentikan Operasi 2 Kapal Isap di Perairan Bangka , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Langgar Zona Penambangan, KKP Hentikan Operasi 2 Kapal Isap di Perairan Bangka Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Langgar Zona Penambangan, KKP Hentikan Operasi 2 Kapal Isap di Perairan Bangka ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal Isap Produksi (KIP) dengan inisial P dan S di perairan Bangka.

Direktur Jenderal PSKDP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran KIP berinsial P dan S kedapatan melakukan pelanggaran zona penambangan.

Baca Juga: Ngobrol Bareng Halle Bailey dan Melissa McCarthy, Pemeran Ariel dan Ursula di The Little Mermaid

“Dari hasil operasi yang dilakukan oleh tim di lapangan, ditemukan pelanggaran zona penambangan oleh KIP P yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Keruk S yang merupakan kapal supporting pendalaman alur untuk kegitan Kapal Keruk Pasir Timah,” kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Senin (29/5).

“Diketahui kedua kapal mitra dari PT. T tersebut melakukan operasi penambangan di luar zona perizinan PKKPRL,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengerjaan JLLB dan JLLT, Pemkot Surabaya Diminta Bebaskan Lahan

Lebih lanjut, Adin menjelaskan penghentian dan pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dengan Kewenangan Kepolisian Khusus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam.

Sebelum kedapatan melakukan pelanggaran, pada tanggal 8 Maret 2023 lalu PT. T telah diberikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh KKP.

Kemudian pihaknya pun melakukan operasi pengawasan di perairan tersebut guna memastikan PT. T selaku mitra dari KIP berinisial P dan S melaksanakan operasi sesuai dengan izin yang diberikan.

Baca Juga: Jadi Saksi Dugaan Kasus Suap MA, Windy Idol Penuhi Panggilan KPK

Namun kemudian, pada saat operasi di lapangan, KIP berinsial P diketahui sedang melakukan aktifitas penambangan pasir timah berdasarkan peta Rencana Kerja (RK) yang diterbitkan oleh PT. T.

Bahkan, titik – titik koordinat yang tercantum pada peta tersebut nyatanya tidak sesuai dengan titik – titik koordinat dokumen perizinan PKKPRL yang diterbitkan oleh KKP.

“Dikarenakan titik-titik dari peta RK PT. T dan izin PKKPRL tidak sesuai, maka pada saat pemeriksaan yang dilakuakn oleh jajaran Ditjen PSDKP dan Ditjen PRL kegitan penambangan kedua KIP tersebut berada di luar zona,” jelas Adin.

Baca Juga: Penyesalan George Russell yang Membuatnya Gagal Podium di Monte Carlo

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version