Diduga Lakukan Pemerasan, 2 Oknum LSM Di Bojonegoro Ditangkap Polisi

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Lagi, Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bojonegoro berurusan dengan hukum. Kali ini, 2 (dua) oknum LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kabupaten Bojonegoro diduga melakukan pemerasan sehingga dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Sabtu (30/5/2020).

Dua oknum LSM GMBI itu diduga memeras sejumlah uang terhadap Jupri selaku Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Kini, dua oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkab perbuatanya itu.

Dua pelaku tersebut berinisial PT (36) dan KB (39) tercatat sebagai warga di wilayah Kecamatan Dander ini ditangkap petugas di salah satu warung kopi (warkop) yang berada di Jalan Veteran Bojonegoro. Bahkan, keduanya ditangkap petugas di tempat yang sama.

Setelah behasil diamankan, kedua pelaku tersebut langsung digelandang petugas ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya kini telah menghuni rumah tahanan (Rutan) di Mapolres setempat.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan dua oknum LSM GMBI. Saat ini, dua oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro.

“Iya benar, saat ini dua oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan dan keduaya saat ini masih menjalani pemeriksaan,” demkian dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan kepada para awak media, Sabtu (30/5/2020).

Masih menurut Kapolres, pihaknya menyayangkan ada oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada kepala desa. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana, yang sudah diatur dalam KUHP.

“Pelaku terancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengumulkan Beberapa barang bukti diantaranya, uang senilai Rp 10 juta dan beberapa handphone.

Melalui Media ini, Kapolres menghimbau, jika ada kepala desa yang merasa diperas oleh oknum-oknum LSM, agar segera melapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro.

**(Kis/Red).



Exit mobile version