Gara-gara Menganiaya Warganya, Kades Bubulan Diputus Hukuman 2 bulan Ditambah 4 bulan Masa Percobaan.

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Sebagai Kapala desa harusnya menjadi panutan dan suri tauladan bagi warganya. Namun, hal itu tak berlaku bagi Kepala desa Bubulan, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang bernama SKN (48) ini. Pasalnya, yang bersangkutan telah menganiaya warga hingga kasusnya berujung ke ranah hukum.

Penganiayaan yang dilakukan Kades Bubulan SKN terhadap Wiwin Indrayanti (40) yang juga warganya sendiri itu, berawal saat korban bertandang ke rumah SKN untuk mengantarkan Joko Waluyo yang masih kerabat korban untuk mengantarkan menurus ligalisir surat kematian orang tuanya.

Pada saat yang bersamaan, Rumiati yang juga isteri kades itu turut nimbrung. Setelah itu terjadilah adu mulut kades degan isterinya. Kajadian itu, membuat kades menyalahkan korban sebab korban dianggap menjadi penyulut pertengkaran atara SKN dengan isterinya itu.

Saat korban hendak berpamitan pulang, korban malah ditampar pipinya dan ‘dijambak’ rambutnya oleh SKN. Sehingga, merasa dianiaya akhirnya korban melaporkan masalah tersebut ke Mapolsek Bubulan, Rabu (16/5/2018) sekira pukul 18:00 wib.

Kasus yang dilaporkan itu, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (30/5/2018).

Dalam amar putusan sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Haries Lubis,SH,MH, bahwa terdakwa atas nama SK terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga di vonis dengan Hukuman Dua bulan di tambah 4 bulan masa percobaan.

Secara terpisah Kades SK, kepada para awak media mengatakan bahwa dirinya menerima segala putusan hakim dan tak melakukan banding.

“Saya membenarkan apa yang menjadi keterangan para saksi dalam persidangan itu. Saya menerima segala putusan hakim dan tak akan banding. Saya mengakui saat kejadian itu, saya bersalah dan khilaf,” katanya mengaskan.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar