pengajar Ngaji yang Lecehkan Muridnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – pengajar Ngaji yang Lecehkan Muridnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel pengajar Ngaji yang Lecehkan Muridnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Oknum pengajar mengaji yang diduga melecehkan belasan muridnya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Menurut Kusworo, berdasarkan pasal yang dilanggar tersangka, yakni Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Thun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam dengan hukuman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Namun karena status yang dimiliki tersangka, maka hukuman tersebut harus ditambah.

“Namun dikarenakan tersangka adalah tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya ditambah 1/3 sehingga ancaman maksimal  20 tahun penjara,” ucap Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, dikutip dari Rakyatnesia, Senin (29/5).

Polisi membeberkan Adji Rustandi ditangkap pihak berwajib karena melakukan pelecehan terhadap 12 anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Kampung Cipatat RT/RW 03/04 Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan keterangan polisi, sebanyak 12 korban adalah anak di bawah umur dengan rentang usia (saat kasus diproses) Rakyatnesia sembilan tahun sampai 16 tahun.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati

Dari informasi yang dihimpun, salah satu korban bahkan sempat dinikahkan dengan pelaku sebelum aksi bejatnya terungkap.

Saat itu pelaku sempat dihajar warga sebelum akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cileunyi.

Dikutip dari Jawa Pos

Exit mobile version