pengajar Ngaji Cabul ke Muridnya: Sok Kamu Telentang di Kasur Biar Pintar Sama Barokah , Kabar Indonesia

Sukisno

pengajar Ngaji Cabul ke Muridnya: Sok Kamu Telentang di Kasur Biar Pintar Sama Barokah , Kabar Indonesia
Bagikan

Rakyatnesia – pengajar Ngaji Cabul ke Muridnya: Sok Kamu Telentang di Kasur Biar Pintar Sama Barokah Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan pengajar Ngaji Cabul ke Muridnya: Sok Kamu Telentang di Kasur Biar Pintar Sama Barokah ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

JawaPos. com – Ada-ada saja akal bulus Adji Rustandi agar bisa menggauli muridnya. Agar mudah menjalankan aksi bejatnya, tersangka kasus pelecehan belasan muridnya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung ini, menggunakan iming-iming agar menjadi pintar sebagai modus untuk menjalankan aksi bejat pada para korbannya. Atas bujuk rayu itu, membuat salah satu korban dilecehkan dengan persetubuhan.

“Tersangka membujuk rayu dengan berkata ‘sok (silakan) kamu telentang di kasur biar pintar sama barokah’ sebelum tersangka ADR melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban HN,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, dikutip dari Rakyatnesia Senin (29/5).

Menurut Kusworo, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu sejak April 2023 di rumah tersangka yang juga digunakan sebagai tempat mengaji anak-anak setempat.

“Pada 11 korban lainnya, tersangka ADR melakukan perbuatan cabul dengan cara diraba, dipegang, serta dicium pipi dan kening anak korban lainnya,” ucap dia.

Kusworo melanjutkan bahwa pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum.

Akhirnya, sejak dilaporkan tanggal 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 Adji Rustandi yang berusia 58 tahun itu langsung diamankan oleh pihak kepolisian sektor Cileunyi, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian resor kota bandung untuk dilakukan penanganan selanjutnya.

“Dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan polisi 12 korban adalah anak di bawah umur dengan rentang usia (saat kasus diproses) Rakyatnesia sembilan tahun sampai 16 tahun.

Pelaku sendiri sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian sektor Cileunyi.

Baca Juga: pengajar Ngaji yang Lecehkan Muridnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar, namun karena status pengajar yang dimiliki tersangka, hukuman pidana tersebut harus ditambah sepertiga.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags