MK Tampik soal Gaduh Putusan Sistem Pemilu versi Denny Indrayana , Kabar Indonesia

Sukisno

MK Tampik soal Gaduh Putusan Sistem Pemilu versi Denny Indrayana , Kabar Indonesia
Bagikan

Rakyatnesia – MK Tampik soal Gaduh Putusan Sistem Pemilu versi Denny Indrayana Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel MK Tampik soal Gaduh Putusan Sistem Pemilu versi Denny Indrayana ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan sistem pemilu. Apakah tetap proporsional terbuka atau kembali ke tertutup. Apakah tetap berbasis daerah pemilihan (dapil) dan suara terbanyak seperti Pemilu 2019, ataukah nomor urut seperti sistem pemilu Orde Baru hingga awal reformasi dulu.

Yang jelas, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan daftar nama para bakal calon legislatif (bacaleg). Nama-nama bacaleg mengacu sistem terbuka. Nah, jika putusan sistem Pemilu 2024 berubah menjadi tertutup, dampaknya bagi parpol tentu cukup besar. Paling tidak, mesti mengubah nama-nama bacaleg itu.

MK belum juga memutuskan gugatan sistem pemilu tersebut, namun isu telah mengemuka. Yakni, sistem pemilu bakal kembali ke proporsional tertutup. Kabar itu dikemukakan Denny Indrayana, praktisi hukum yang juga mantan wakil menteri hukum dan HAM. Dia mengaku mendapat bocoran.

“Infonya, putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan enam berbanding tiga, tiga dissenting opinion,” ujar Denny melalui pesan singkat kemarin (28/5).

Baca Juga: Denny Indrayana Ngaku dapat Bocoran Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup, Begini Respons MK

Meski tidak menjelaskan sumbernya, Denny mengklaim informasi itu datang dari sumber tepercaya. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya. Yang pasti, bukan hakim konstitusi,” tuturnya. Terlepas benar atau tidak, jika benar pemilu kembali ke sistem tertutup, Denny menyebut hal itu akan jadi kemunduran bagi demokrasi.

Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono menampik kabar tersebut. Dia juga mengaku tak mengetahui informasi itu. “Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny, Red),” ucapnya.

Yang pasti, lanjut Fajar, gugatan sistem pemilu belum dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Seusai menjalani persidangan terakhir pada pekan lalu, MK masih menunggu penyerahan kesimpulan para pihak pada Rabu (31/5) mendatang. “Setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh majelis hakim, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, pihaknya selaku kader Golkar berharap tidak ada perubahan di Pemilu 2024. Sikap itu juga disampaikan parpol lainnya di parlemen, kecuali PDIP. Terlebih, tahapan pemilu sudah berjalan cukup jauh.

“Semua orang sudah mendaftarkan bacalegnya di semua tingkatan,” katanya di kantor DPP Partai Golkar Jakarta. (far/c18/hud)

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags